IF YOU WANT, YOU CAN

MAKALAH ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting
.Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiyaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, yang sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang didasarkan atas kerja sama, dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan konsep administrasi pendidikan ?
2.      Apa sajakah fungsi administrasi pendidikan ?
3.      Bagaimanakah lingkup bidang garapan administrasi pendidikan
menengah ?
4.      Apakah peranan guru dalam administrasi pendidikan ?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan konsep administrasi pendidikan.
2.      Untuk mengetahui fungsi administrasi pendidikan.
3.      Untuk mengetahui lingkup bidang garapan administrasi pendidikan menengah.
4.      Untuk mengetahui peranan guru dalam administrasi pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Konsep Administrasi Pendidikan
  Untuk memahami peranan administrasi  pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, perlu di bahas:
1.         Pengertian Administrasi Pendidikan
       Administrasi Pendidikan seringkali disalah artikan sebagai semata-mata ketatausahaan pendidikan. Namun dari uraian berikut ini akan diketahui bahwah pengertian administrasi pendidikan sebenarnya adalah bukan sekedar itu. Mendefinisikan administrasi pendidikan tidak sebegitu mudah, karena ia menyangkut pengertian yang luas. Culbertson (1982), mengatakan bahwah Schwab pada tahun enam puluhan telah mendiskusikan bagaimana kompleksnya administrasi  pendidikan sebagai ilmu. Ia memperkirakan bahwa ada sekitar  50.000 masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administrasi pendidikan. Angka ini ia perkirakan dari berbagai fenomena yang ada kaitannya dengan administrasi pendidikan, seperti masyarakat, sekolah guru, murid, orang tua, dan variabel yang berhubungan dengan itu.
       Kajian tentang administrasi pendidikan secara mendalam bukan menjadi tujuan penulisan buku ini, karena hal itu menyangkut masalah pembicaraan yang lebih mendalam tentang pendekatan, objek, dan etika dalam ilmu itu. Oleh karena itu, perlu dicari upaya pemahaman tentang administrasi pendidikan sesuai dengan maksud penulisan buku ini. barangkali pengertian itu akan lebih mudah difahami kalau kita mencoba melukiskan administrasi pendidikan dari berbagai sudut pandang, dan mencoba memahaminya dari sudut pandang itu.
       Ibarat kita mempelajari manusia, salah satu cara yang dapat kita tempuh adalah meninjaunya dari keadaan fisik manusia itu. Kita dapat melihat bagian-bagian tubuhnya, struktur tulangnya, peredaran darahnya, susunan otot-ototnya atau pencernaannya. Namun kita juga dapat meninjaunya dari reaksi psikisnya, hubungan dengan kelompoknya atau dari tinjauan aspek kemanusiaan lainnya. Dengan demikian, kita tidak perlu mendefinisikan manusia. Mendefenisikan apa itu manusia ternyata sulit, meskipun kelihstannya mudah. Hal ini disebabkan manusia mempunyai dimensi yang sangat banyak, yang sukar disatukan kedalam satu defenisi. Kalau misalnya kita mendefenisikan manusia sebagai makluk yang terdiri dari kepala, perut, dua tangan, dua kaki, dan seterusnya, Kemudian timbul pertanyaan apakah manusia yang mempunyai satu kaki dan satu tangan bukan manusia, atau manusia yang berperilaku seperti binatang masi dapat kita sebut manusia, meskipun organ tubuhnya lengkap. Sebagai akibatnya, akan muncul pula berbagai pertayaan lainnya, yang juga tidak mudah dijawab dan didefenisikan.
       Dengan menggunakan analogi itu, pengertian administrasi pendidikan akan diterangkan dengan meninjaunya dari berbagai aspeknya. Marilah kita lihat administrasi pendidikan dari berbagai aspeknya itu, agar kita dapat memahaminya dengan lebih baik.
       Pertama, admisitrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. seperti kita ketahui, tujuan pendidikan itu merentang dari tujuan yang sederhana sampai dengan tujuan yang kompleks, tergantung linkup dan tingkat pengrtian pendidikan  yang dimaksud. Tujuan pendidikan dalam satu jam pelajatran di kelas satu sekolah menengah pertama, misalnya, lebih mudah dirumuskan dan dicapai dibandingkan dengan tujuan pendidikan luar sekolah untuk orang dewasa atau tujuan pendidikan nasiola. Jika tujuan itu kompleks, maka cara mencapai tujuab itu juga kompleks, dan sering kali tujuan demekian itu tidak dapat dicapai oleh satu orang saja, tetapi harus melalui kerja sama dengan orang lain, dengan segala aspek kerumitannya.
       Pada tingkat sekolah, sebagai salah satu bentuk kerja sama dengan pendidikan misalnya, terdapat tujuan sekolah, untuk mencapai tujuan penididikan di sekolah itu di perlukan kerja sama diantara semua personel sekolah (Guru, murid, kepala sekolah, staf tata usaha), dan orang diluar sekolah yang ada kaitannya dengan sekolah (orang tua, kepala kantor depertemen P dan K, dokter puskesmas, dll). Kerja sama dalam menyelengarakan sekolah harus dibina sehingga semua yang terlibat dalam urusan sekolah tersebut memberikan sumbangannya secara maksimal. kerja sam untuk mencapai tujuan pendidikan denga  berbagai aspeknya ini dapat dipandang sebagai administrasi pendidikan.
       Kedua, administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, dan penilaian. Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapainya, berao lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biayanya. Perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan.
       Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas kepada orang yang terlibat dalam kerja sama pendidikan tadi. Karena tugas-tugas ini demikian banyak dan tidak dapat diselesaikan oleh satu orang saja, maka tugas-tugas ini dibagi untuk dikerjakan masing-masing anggota organisasi.
       Pengkoordinasian mengandung makna menjaga aar tugas-tugas yang telah dibagi itu tidak dikerjakan menurut kehendak yang mengerjakannya saja, tetapi menuruti peraturan sehingga menyumbang terhadap pencapaian yang telah ditetapkan atau disepakati. tiap-tiap orang harus mengetahaau tugas-tugas masing-masing sehingga tumpang tindih yang tidak perlu dapat dihindarkan. Disamping itu dalam menjalankan tugas pendidikan, pengaturan waktu merupakan hal yang penting. Ada kegiatan yang harus didahulukan, ada yang harus dilakukan kemudian dan ada pula yang harys dikerjakan secara berbarengan. Oleh karena proses ini dilakukan denga kerja sama, bentuk kerja sama ini dapat diibaratkan seperti kerja sama yang terjadi jika sekelompok orang bermain musik dalam suatu konser. ada yang memainkan piano, ada yang memainkan gitar, ada yang memainkan seruling, tetapi semua dalam tempo dan irama yang terkoordinasikan. Meskipun apa yang dilakukan oleh masing-masing pemain yang berbeda-beda baik dalam isi tugasnya, waktu melakukan tugasnya, maupun dalam kuat dan lemahnya bunyi yang dihasilkan, tetapi hasilnya adalah suatu alunan musik  yang indah. semua ini dikoordinasikan leh seorang konduktor.
       Pengarahan diperlukan agar kegiatan yang dilakukan bersama itu tetap melalui jalur  yang telah ditetapkan, tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya pemborosan. semua orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelimnya harus tetap ingat dan secara konsisten menuju tujuan itu kadang-kadang karena beberapa faktor perumusan tujuan itu tidak jelas, sehingga cara mencapainyapun tidak jelas.dalam keadaan demikian, diperlukan pul a adanya pengarahan. Agar pengarahan ini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, diperlukan pengarah yang mempunyai krmampuan kepemimpinan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar mereka mau bekerja sebaik-baiknya dalam mencapai tujuan bersama.
       Disamping pengarahan, suatu kerja sama juga memerlukan proses pemantauan (monitarium), yaitu suatu kegiatan untuk mengumpulkan data dalam usaha mengetahui sudah sampai seberapa jauh kegiatan pendidikan telah mencapai tujuannya, dan kesulitan apa yang ditemui dalam pelaksanaan itu. Pemantauan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti atau data dalam menetapkan apakah tujuan tercapai atau tidak. Dengan perkataan lain, kegiatan pemantauan atau monitorin adalah kegiatan untuk mengumpulkan data tentang penyelenggaraan suatu proses pencapaian tujuan. Data itu mencapai untuk mengidentifikasikan apakah proses pencapaian tujuan berjalan dengan baik, apakah ada penyimpangan dalam kegiatan itu, serta kelemahan apa yang didapatkan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut
       Proses kerja sama pendidika  itu akhirnya harus dinilai untuk melihat apakah tujuan yang telah ditetapkan tercapai, dan kalau tidak apakah hambatan-hambatannya. Penilaian ini dapat berupa penilaian proses kegiatan atau penilaian hasil kegiatan itu.
Ketiga, administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikit sitem. Sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam suatu proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran. Pengertian  ini kelihatannya sulit tetapi sebenarnya tidak demikian. Ambillah contoh suatu sekolah dasar. Sekolah dasar itu merupakan suatu keseluruhan yang memproses murid menjadi lulusan. Dalam melihat sekolah sebagai suatu sistem kita hrus melihat:
a.         Masukannya, yaitu bahan mentah yang berasal dari luar sistem (lingkungannya) yang akan diolah oleh sitem ; dalam sistem sekolah dasar masukan ini adalah anak-anak yang masuk sekolah dasar itu.
b.         prosesnya, yaitu kegiatan sekolah beserta aparatnya untuk mengolah masukan menjadi keluaran. Contoh proses itu disekolah dasar adalah proses belajar mengajar, bimbingan kepada murid, kegiatan pramuka, palang merah remaja, dan sebagainya. Untuk melaksanakan proses ini harus ada sumber baik tenaga, sarana, dan prasarana, uang maupun waktu. Sumber ini seringkali dinamakan masukan instrumental.
c.         keluaran, yaitu masukan  yang telah diolah melalui proses tertentu. Dalam hal ini berupa lulusan.
       Mutu lulusa akan sangat tergantung kepada mutuh masukan, masukan instrumental, dan proses itu sendiri. Dengan demikian, kemampuan awal murid, latar belakang murid, dan keadaan orang tua murid sebagai masukan mentah. Mutu juga sangat tergantung kepada mutu guru, mutu sarana dan prasarana, mutu dan iklim kerja sama antara guru dengan murid, guru dengan guru, guru dengan  kepala sekolah, sebagai masukan instrumental. Kesemuanya ini menentuka kualitas proses belajar-mengajar, yang pada gilirannya sangat menentuka kualitas lulusan itu. hal tersebut dapat diketahui dari berbagai hasil penilitian tentang unjuk kerja sekolah dan murid.
Keempat, administrasi pendidikan juga dapat dilihat  dari segi manajemen. Jika administrasi dilihat dari sudut ini, perhatian tertuju kepada usaha untuk melihat apakah pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah mencapai sasaran yang ditetapkan dan apakah dalam pencapaian tujuan itu tidak terjadi pemborosan .Sumber yang dimaksud dapat berupa sumber manusia,uang, sarana dan prasarana maupun waktu. Upaya harus dicari dalam memanfaatkan sumber yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Seringkali sarana dan prasarana yang ada dalam proses belajar mengajar, misalnya belum dimanfaatkan secara baik . Buku paket atau bantuan alat-alat seperti mikroskop disekolah hanya menjadi pajangan saja. Disamping itu, sering pula kita temukan bahwa  waktu kontrak antara guru dan murid tidak dimanfaatkan secara baik,dan murid disibukkan oleh kegitan-kegiatan yang kurang perlu, seperti menyambut pejabat datang kedesa, mencatat bahan pelajaran yang sudah ada dalam buku, menunggu guru yang terlambat masuk kelas.
Kelima, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari  segi kepemimpinan. Administrasi pendidikan dilihat dari kepemimpinan merupakan usaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan administrator pendidikan itu, apakah ia dapat melaksanakan tut wuri handayani, ing madyo mangu karso dan ing ngarso sungtulodo dalam pencapaian tujuan pendidikan. Dengan perkataan lain, bagaimana ia menggerakkan orang lain untuk bekerja  lebih giat dengan mempengaruhi dan mengawasi, bekerja bersama-sama, dan memberi contoh. Sudah barang tentu administrator yang ingin berhasil harus memahami teori dan praktek kepemimpinannya, serta mampu dan mau melaksanakan penetahuan dan kemauannya itu.
Keenam, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Kita tahu bahwa melakukan kerja sama dan memimpin kegitan kelompok orang bukanlah pekerjaan yang mudah. Setiap kali, administrator dihadapkan kepada bermacam-macam masalah, ia harus memecahkan masalah itu. Untuk memecahkan masalah tersebut di`perlukan kemampuan, dalam mengambil kepurusan, yaitu memilih kemungkinan tidakan yang terbaik dari sejumlah kemungkinan-kemungkianan tindakan yang dapat dilakukan. Setiap hari kita sebagai individu pun harus juga mengambil keputusan, sebab memang untuk setiap aspek kehidupan kita mem`punyai tugas menjadi guru atau memimpin organisasi. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap saat guru harus mengambil keputusan apa yang terbaik bagi muridnya. Karena mengambil keputusan selalu ada risikonya, maka guru harus mempelajari bagaimana mengambil keputusan yang baik. Administrasi pendidikan merupakan ilmu yang dapat menuntun pengambilan keputusan pendidikan yang baik.
Ketujuh, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi kominikasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu. Jika dalam kerja sama pendidikan tidak ada komunikasi, maka orang yang bekerja sama itu saling tidak mengetahui apa yang dikerjakan atau apa yang dimaui teman sekerjanya. Bila hal ini terjadi, sebenarnya kerja sama itu tidak ada dan oleh karena itu administrasi pun tidak ada.
Kedelapan, administrasi seringkali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan tatausaha yang intinya adalah kegiatan rutin catat-mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan. Pengertian yang demikian tidak terlalu salah, karena setiap aspek kegiatan administrasi dengan pengertian diatas, selalu memerlukan kegiatan pencatatan. Hanya yang perlu diingat, Kegiatan tata usaha itu tidak seluruhnya mencerminkan pengertian administrasi dalam arti seperti yang dipaparkan pada butir-butir satu sampai tujuh diatas.
Uraian diatas mencoba menjelaskan pengertian administrasi pendidikan, tanpa mengemukakan definisi dengan satu pengertian  saja. Seperti telah disinggung dimuka, satu definisi saja tidak dapat menjelaskan dengan gamblang administrasi pendidikan, karena administrasi pendidikan mempunyai banyak muka (dimensi). Perlu pula dicatat, bahwa administrasi pendidikan dapat ditinjau pula dari cakupannya. Ada administrasi pendidikan pada satuan  pendidikan seperti administrasi pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah, pergruan tinggi serta kursus-kursus dan ada pula administrasi pendidikan yang dilihat dari cakupan wilayah,yaitu tingkat kecamatan, kabupaten,provinsi, dan nasional. Pusat perhatian pada bagian ini adalah administrasi pendidikan pada tingkat sekolah menengah.
2.    Konsep Administrasi Pendidikan
Untuk memahami konsep-konsep yang erat hubungannya denga administrasi pendidikan disekolah kita perlu menelusuri konsep sistem pendidikan nasional itu.
a.         Sistem Pendidikan Nasional
Barangkali cara yang paling baik untuk memahami sistem pendidikan nasional adalah dengan membaca definisi sistem pendidikan nasional itu dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Supaya otentik dan tidak keliru, ada baiknya dikutip langsung Bab I Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang tersebut, sebagai berikut:
“Sistem pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut, dikemukakan bahwa sebutan sistem pendidikan nasional merupakan perluasan dari pengertian sistem pengajaran nadsional yang termasud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tidak membatasi pada pengajaran saja, melainkan meluas ke`pada masalah yang berhubungan dengan pembentukan manusia indonesia. Beberapa hal lain yang kita temukan mengenai sistem pendidikan nasional dalam Undang-Undang itu adalah :
a.    Sistem pendidikan nasional merupakan alat dan sekaligus tujuan yang sangat penting dalam mencapai cita-cita nasional
b.    Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta diartikan sebagai terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh diartikan sebagai mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan terpadu  diartikan sebagai kesalingterkaitan sistem pendidikan nasional itu dengan seluruh usaha `pembangunan nasional
c.    Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri P dan K ( UUS~PN No.2/89 ~Pasal 49 ). Dari pengertian itu dapat  dikemukakan unsur-unsur penting dalam sistem pendidikan yang akan kita pakai sebagai titik tolak pembahasan.
Pertama, sistem pendidikan nasional mempunyai satuan dan kegiatan. Satuan pendidikan adalah lembaga kegiatan belajar-mengajar yang dapat mempunyai wujud sekolah, kursus, kelompok belajar, ataupun bentuk lain yang berlangsung dalam bangunan tertentu atau tidak. Yang terakhir ini misalnya satuan pendidikan yang penyelenggaraannya menggunakan sistem jarak jauh.
kedua, sistem pendidikan nasional adalah alat dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional. Sebagai alat berarti sistem itu merupakan wadah yang alaminya terdapat kegitan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sebagai tujuan, sistem pendidikan nasional memberikan rambu-rambu ke mana arah dan bagaimana seharusnya pendidikan nasional dikelola.
Ketiga, sebagai suatu sistem, pendidikan nasional  harus dilihat sebagai keseluruhan unsur atau komponen dan kegiatan yang ada dinusantara. Unsur-unsur yang membentuk sistem ini saling berkaitan satu sama lain dan saling menunjang dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. Jika kita mengacu kepada penjelasan Undang-Undang Nomor 2/1989, maka dapat kita temukan bahwa ciri sistem pendidikan nasional itu adalah :
a.    Berakar kepada kebudayaan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.    Merupakan suatu kebulatan yang dikembangkan dalam usaha mencapai tujuan nasional
c.    Mencakup jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah
d.   Mengatur jenjang, kurikulum, penetapan kebijaksanaan, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah dan masyarakat, kebebasan penyelenggaraan pendidikan, serta kemudahan untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan peserta didik.
Unsur-unsur sistem pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 2/1989 itu dapat dibedakan atas :
a.     Unsur I : Dasar, Fungsi, dan tujuan sistem ( Bab I )
b.    Unsur II : Norma yang dipakai dalam sistem ( Bab III, X, XI, XII, XIII, Bab XVIII, XV, XVI, Bab XIX, Bab XX )
c.     Unsur III : Jenjang pendidikan ( Bab V )
d.    Unsur IV  : Peserta didik ( Bab VI )
e.     Unsur V : Tenaga Ke`pendidikan ( Bab VIII )
f.     Unsur VI : Sumber daya `pendidikan ( Bab VIII )
g.    Unsur V : Kurikulum ( Bab IX )
h.    Unsur VII : Organisasi ( Bab XIV, XV )
b.         Sekolah sebagai Bagian Sistem Pendidikan Nasional
Telah disebutkan bahwa jenjang pendidikan adalah unsur atau komponen sistem pendidikan nasional, yaitu termasuk dalam komponen organisasi. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri dari program pendidikan enam tahun disekolah dasar dan program  pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama ( PP Nomor 1990 ). Bentuk satuan pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa. Jika kita bicara tentang sekolah menengah, maka kita berbicara tentang dua jenjang sekolah, karena sekolah menengah pertama berada di jenjang pendidikan dasar, sedangkan sekolah di atas sekolah menengah pertama berada pada jenjang pendidikan menengah. Program pendidikan S1 dan LPTK, dirancang untuk mengajar pada jenjang pendidikan menengah, meskipun dengan kurikulum yang fleksibel ( luwes ) lulusan S1 itu juga mampu mengajar pada jenjang pendidikan dasar.
Didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah,pendidikan menengah didefinisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri atas:
a.     Sekolah menengah umum
b.    Sekolah menengah kejuruan
c.     Sekolah menengah keagamaan
d.    Sekolah menengah kedinasan
e.     Sekolah menengah luar biasa

 





















Skema Sistem Pendidikan Nasional


Keterangan:
Kotak di sebelah kiri adalah masukan, di tengah adalah proses, dan di kanan adalah keluaran sistem pendidikan nasional.

B.   Fungsi Administrasi Pendidikan
Paparan tentang fungsi administrasi pendidikan terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari tinjauan tentang tujuan pendidikan, dalam hal ini tujuan sekolah menengah. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip bahwa pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu. Oleh karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai proses perangkaian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.
1.      Tujuan Pendidikan Menengah
Tujuan pendidikan menengah perlu dibicarakan di sini karena alasan sebagai berikut, tujuan pendidikan menengah merupakan jabaran dari tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemahaman tentang keduanya perlu dilakukan, tujuan pendidikan menengah merupakan titik berangkat administrasi pendidikan pada jenjang sekolah menengah, dan tujuan pendidikan menengah itu juga merupakan tolak ukur keberhasilan kegiatan administrasi pendidikan dijenjang pendidikan itu.
Tujuan institusional sekolah menengah adalah tujuan yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, disebutkan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, merupakan undang-undang yang dimaksud dalam UUD 1945 itu. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun1989 itu disebutkan bahwa tujuan nasional pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan nasional tersebut kemudian dijabarkan dalam tujuan institusional, yaitu tujuan untuk tiap jenjang pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 adalah peraturan yang mengatur institusi pendidikan menengah. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa tujuan pendidikan menengha adalah meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diti sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, dan meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
Tujuan sekolah menengah merupakan bagian dari tujuan pendidikan di atas. Di dalam PP No. 29 Tahu 1990 itu, tidak kita temukan tujuan dari berbagai jenis sekolah menengah secara rinci. Namun demikian, kita dapat menemukan contoh rinciantujuan sekolah menengah itu di dalam kurikulum sekolah menengah tahun 1975. Sebagai contoh tujuan khusus SMA dalam kurikulum 1975 berdasarkan keputusan Menteri No. 008-E/U/1975[1] yang untuk keperluan pemahaman sekolah menengah, tujuan ini masih relevan untuk kita kemukakan. Tujuan itu khusus SMA mencakup bidang pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan sikap. Menurut kurikulum itu, tujuan khusus SMA ialah agar lulusan SMA dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.     Di bidang pengetahuan:
1. Memiliki pengetahuan tentang agama dan atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar kenegaraan dan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945.
3. Memiliki pengetahuan yang fungsional tentang fakta dan kejadian pen[2]ting aktual, baik lokal, regional, nasional maupun internasional.
4. Menguasai pengetahuan dasar dalam bidang matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa (khususnya bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), serta menguasai pengetahuan lanjutan yang cukup dalam satu atau beberapa cirri dari bidang pengetahuan tersebut di atas.
5. Memiliki pengetahuan tentang berbagai jenis dan jenjang pekerjaan yang ada di masyarakat serta syarat-syaratnya.
6. Memiliki pengetahuan tentang berbagai jenis unsur kebudayaan dan tradisi nasional.
7. Memiliki pengetahuan dasar tentang kependudukan, kesejahteraan keluarga, dan kesehatan.
b.    Di bidang keterampilan
1.    Menguasai cara belajar yang baik
2.    Memiliki keterampilan memecahkan masalah dengan sistematik
3.    Mampu membaca/memahami isi bacaan yang agak lanjut dalam bahasa Indonesia dan bacaan sederhana dalam bahasa Inggris yang berguna baginya.
4.    Memiliki keterampilan mengadakan komunikasi sosial dengan orang lain, lisan maupun tulisan, dan keterampilan mengekspresi diri sendiri, lisan maupun tertulis.
5.    Memiliki keterampilan olah raga dan kebiasaan olah raga.
6.    Memiliki keterampilan sekurang-kurangnya dalam satu cabang kesenian
7.    Memiliki keterampilan dalam segi kesejahteraan keluarga dan segi kesehatan
8.    Menguasai sekurang-kurangnya satu jenis keterampilan untuk bekerja sesuai dengan minat dan kebutuhan lingkungan.
c.     Di bidang nilai dan sikap
1. Menerima dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
2. Menerima dan melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya, serta menghormati ajaran agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa yang dianut orang lain.
3. Mencintai sesame manusia, bangsa, dan lingkungan sekitarnya.
4. Memiliki sikap demokratis dan tenggang rasa.
5. Memiliki rasa tanggung jawab dalam pekerjaan dan masyarakat.
6. Dapat mengapresiasikan kebudayaan dan tradisi nasional.
7. Percaya pada diri sendiri dan bersikap mahakarya.
8. Memiliki minat dan sikap positif terhadap ilmu pengetahuan.
9. Memiliki kesadaran akan disiplin dan patuh pada peraturan yang berlaku bebas dan jujur.
Tujuan nasional serta tujuan institusional itu harus selalu dijadikan pedoman sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Untuk guru, tujuan-tujuan tersebut perlu dijabarkan lagi ke dalam tujuan yang lebih sempit sehingga dapat dijadikan pedoman operasional dalam mengajar. Berturut-turut institusional itu dijabarkan secara hirarkis menjadi tujuan, kurikuler, instruksional umum, dan instruksional khusus.
Adapun penjelasan masing-masing tujuan itu adalah:
a)    Tujuan kurikuler, yaitu tujuan suatu mata pelajaran dalam suatu institusi, misalnya tujuan pengajaran sejarah di sekolah menengah umum.
b)   Tujuan instruksional umum, yaitu tujuan suatu pokok bahasan tertentu suatu mata pelajaran dalam suatu tingkat dan dalam suatu jenjang institusi; misalnya tujuan pengajaran sejarah kelas dua dan sekolah menengah umum.
c)    Tujuan instruksional khusus, yaitu tujuan suatu mata pelajaran dalam suatu periode atau unit waktu tertentu dalam suatu tingkat pada jenjang institusi; misalnya tujuan pengajaran sejarah selama tiga minggu masing-masing tiga jam pengajaran di kelas satu sekolah menengah umum.

2.         Proses sebagai Fungsi Administrasi Pendidikan Menengah
Agar kegiatan dalam komponen administrasi pendidikan menengha dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan, kegiatan tersebut harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan siklus, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, pemantauan, dan penilaian seperti telah disinggung secara garis besar pada bagian terdahulu.
a.       Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dari sejumlah alternatif tentang penetapan prosedur pencapaian, serta perkiraan sumber yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut. Yang dimaksud dengan sumber meliputi sumber manusia, material, uang, dan waktu. Dalam perencanaan, kita mengenal beberapa tahap, yaitu tahap identifikasi masalah, perumusan masalah, penetapan tujuan, identifikasi alternatif, pemilihan alternatif, dan elaborasi alternatif.
Proses perencanaan di sekolah harus dilaksanakan secara kolaboratif, artinya dengan mengikutsertakan personil sekolah dalam semua tahap perencanaan itu. Pengikutsertaan ini akan menimbulkan perasaan iktu memilki (sense of belonging) yang dapat memberikan dorongan kepada guru dan personil sekolah yang lain untuk berusaha agar rencana tersebut berhasil. Lingkup perencanaan meliputi semua komponen administrasi pendidikan seperti yang telah disebutkan di muka, yaitu perencanaan kurikulum, kemuridan, keuangan, prasarana dan sarana, kepegawaian, layanan khusus, hubungan masyarakat, proses belajar mengajar (fasilitasnya), dan ketatausahaan sekolah.
Perencanaan pendidikan di pendidikan menengah dapat dibedakan atas beberapa kategori menurut: jangkauan waktunya, timbulnya, besarnya, pendekatan, dan pelakunya.
Menurut jangkauan waktunya, perencanaan di pendidikan menengah dapat dibagi menjadi perencanaan jangka pendek (perencanaan yang dibuat untuk dilaksanakan dalam waktu seminggu, sebulan sampai dua tahun) perencanaan jangka menengah (perencanaan yang dibuat untuk jangka tiga sampai tujuh tahun), dan perencanaan jangka panjang (perencanaan yang dibuat untuk jangka 8 sampai 25 tahun). Pembagian waktu ini bersifat kira-kira, dan tiap ahli dapat saja memberikan batas yang berlainan. Jadi pemenggalan waktu hanya merupakan ancar-ancar.
b.       Pengorganisasian
Ada beberapa hal pokok yang dapat dipedomani diperhatikan dalam hubungannya dengan pengorganisasian ini. Seringkali orang menanamkan hal pokok tersebut sebagai prinsip. Seagian (1985) mengemukakan prinsip pengorganisasian itu adalah organisasi itu mempunyai tujuan yang jelas, tujuan organisasi harus dapat dipahami oleh setiap anggota organisasi, tujuan organisasi harus dapat diterima oleh setiap orang dalam organisasi, hanya ada kesatuan arah dari berbagai bagian organisasi, adanya kesatuan perintah, adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan tugasnya, adanya pembagian tugas yang jelas, stuktur organisasi permanen, adanya jaminan-jaminan terhadap jabatan-jabatan dalam organisasi itu, adanya balas jasa yang setimpal yang diberikan kepada setiap anggota organisas, dan penepatan orang yang bekerja dalam organisasi itu hendaknya sesuai dengan kemampuannya
c.    Pengarahan
Pengarahan diartikan sebagai suatu usaha untuk menjaga agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan seperti yang dikehendaki. Suharsimi Arikunto (1988) memberikan definisi pengarahan sebagai penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan terhadap para petugas yang terlibat, baik secara stuktural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan pengarahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan melaksanakan orientasi tentang pekerjaan yang maupun dilakukan individu atau kelompok, dan membrikan petunjuk umum dan petunjuk khusus, baik secara lisan maupun tertulis, secara langsung maupun tidak langsung.
d.        Pengkoordinasian
Pengkoordinasian disekolah diartikan sebagai usaha untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai individu atau unit di sekolah agar kegiatan mereka berjalan selaras dengan anggota atau unit lainnya dalam usaha mencapai tujuan sekolah. Usaha pengkoordinasian dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melaksanakan penjelasan singkat, mengadakan rapat kerja, memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan memberikan balikan tentang hasil suatu kegiatan.
e.    Pembiayaan
Pembiayaan sekolah adalah kegiatan mendapatkan biaya serta mengelolah anggaran pendapatan dan belanja pendidikan menengah. Kegiatan ini dimulai dari perencanaan biaya, usaha untuk mendapatkan dana yang mendukung rencana itu, penggunaan serta pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
f.    Penilaian
Dalam waktu-waktu tertentu, sekolah pada umumnya atau anggota organisasi sekolah seperti guru, kepala sekolah, dan murid pada khususnya harus melakukan penilaian tentang seberapa jauh tujuan yang telah ditetapkan tercapai, serta mengetahui kekuatan dan klemahan program yang dilaksanakan, secara rinci maksud penilaian adalah untuk memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja pekerjaan tersebut berhasil, menjamin cara bekerja yang efektif dan efesien, memperoleh fakta-fakta tentang kesukarang-kesukaran dan untuk menghindarkan situasiyang dapat merusak, serta memajukan kesanggupan para guru dan orang tua murid dalam mengembangkan organisasi sekolah.


C. Lingkungan Bidang Garapan Administrasi Pendidikan Menengah
Dari uraian di atas, tampak bahwa administrasi pendidikan menengah pada pokoknya adalah semua bentuk usaha bersama untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dengan merancang, mengadakan, dan memamfaatkan sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu). Tujuan pendidikan menengah memberikan arah kegiatan serta kriteria keberhasilan kegiatan itu. Tujuan pendidikan menengah juga merupakan landasan kegiatan administrasi pendidikan menengah tersebut.
Untuk memahami apa yang telah diuraikan secara lebih baik secara ringkas perlu ditegaskan hal-hal berikut:
1.    Administrasi pendidikan menengah merupakan bentuk kerja suatu personel pendidikan menengah untuk mencapai tujuan pendidikan menengah. Tujuan umum yang akan dicapai dalam kerja sama itu adalah membentuk keprbadian murid sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan sesuai dengan tingkat perkembangannya pada usia pendidikan menengah. Tujuan itu dapat dijabarkan kedalam tujuan antara lain yaitu tujuan kurikuler, tujuan instrusional umum, dan tujuan instrusional khusus.
2.    Administrasi pendidikan menengah merupakan suatu proses yang merupakan daur (siklus) penyelenggaraan pendidikan menengah, di mulai dari perencanaan, diikuti oleh pengorganisasian pengarahaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian tentang usaha sekolah untuk mencapai tujuannya.
3.    Admistrasi pendidikan menengah merupakan usaha untuk melakukan manajemen sistem pendidikan menengah.
4.    Administrasi pendidikan menengah merupakan kegiatan pemimpin, mengambil keputusan, serta komunikasi dalam organisasi sekolah sebagai usaha untuk mencapai tujuan pendidikan menengah itu.
Sekolah merupakan bentuk organisasi pendidikan. Seperti telah dijelaskan, organisasi diartikan sebagai wadah dari kumpulan manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dengan memamfaatkan manusia itu sendiri sebagai sumber, material, dan waktu. Agar kerjasama itu berjalan dengan baik, maka perlu da aturan. Karena orang yang bekerja sama serta situasi yang berbeda dari satu tempat ketempat yang lain,terjadi suasana yaqng berlainan antara satuan kerja sama yang satu dengan yang lain. Sekolah adalah orgnisasi yang diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal pendidikan menengah, maka organisasi itu diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan menengah.
Bila diamati lebih lanjut ada beberapa hal yng penting yang menjadi ciri organisasi sekolah, termasuk pendidikan menengah. Ciri itu adalah:
1.      Adanya interaksi (saling pengaruh) antara berbagai unsur sekolah. Interksi itu mempunyai tujuan, pola, dan aturan. Yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu yang ingin dicapai sekolah melalui kerja sama antarunsur itu. Misalnya, bagaimana perbaikan proses belajar mengajar dalam pelajaran matematika dapat diperbaikai secara kontinu melalui kerja sama dalam kelompok guru sejenis. Pola mengandung pengertian bentuk perilaku yang relatif tetap, misalnya kelompok guru tersebut menetapkan untuk mengadakan diskusi setiap dua minggu sekali. Sedangkan aturan mempunyai arti bahwa kelompok tersebut menganut norma-norma tertentu dalam melaksankan interaksi itu. Misalnya jika ada dua orang guru yang tidak datang dalam pertemuan, maka pertemuan dimaksud tidak dapat dilaksanakan.
2.      Interaksi antarunsur disekolah meliputi: (1) interaksi yang ada di sekolah itu sendiri, yaitu antara kepala sekolah dengan guru, antara guru dengan guru, antara guru dengan karyawan, antara guru dengan siswa, antara siswa dengan siswa, antara siswa dengan karyawan, dan antara karyawan denga karyawan, (2) interaksi antara sekolah dengan lembaga pendidikan lainnya, misalnya antara sekolah dengan sekolah lain yang setingkat atau sekolah lain yang mempunyai jenjang yang tinggi, atau antara sekolah dibawah Departemen P dan K dengan sekolah lain dibawah Departemen Agama seperti mandrasa, (3) interaksi antara sekolah dengan lembaga nonkependidikan, seperti interaksi antara pendidikan menengah dengan karangtaruna, klompencapir, organisasi pemuda dikampung, dan sebagainya, serta (4) interaksi antara sekolah dengan masyarakat, misalnya interaksi sekolah dengan orangtua murid, dengan pemerintah kota, dengan kepolisian, dan sebagainya.
3.      Adanya kegiatan. Kegiatan untuk mencapai tujuan sekolah sangat banyak. Untuk mudahnya kegiatan ini dapat ditinjau dari dua dimensi pengajaran dan dimensi pengolahan. Ada kegiatan yang langsung berhubungan dengan kegiatan pengajaran dan ada yang tidak langsung. Demikian pula, ada kegiatan yang langsung berhubungan dengan kegiatan pengelolahan dan ada yang tidak. Jika dimensi itu digabungkan kiya dapat membedakan kegiatan itu menjadi empat kategori pokok, dan satu kategori pendukung yang merupakan titik temu dari keempat karegori pokok tadi. Empat kategori pokok dan satu kategori pendukung  yaitu:
a)    Yang berhubungan langsung dengan pengajaran sekaligus langsung dengan pengolahannya, meliputi:
1) Kurikulum.
2) Supervisi.
b)   Yang berhubungan langsung dengan pengelolahan tetapi tidak langsung dengan pengajaran, yaitu:
1) Kemuridan.
2) Keuangan.
3) Prasarana dan sarana.
c)    Yang tidak berhubungan langsung, baik dengan pengajaran, maupun dengan pengelolaan.
1)      Hubungan sekolah-masyarakat (Husemas)
2)      BP3
d)   Yang tidak berhubungan dengan pengelolaan tetapi langsung dengan pengajaran.
e)    Kegiatan pendukung, yaitu pengelolaan ketata-usahaan, yang diperlukan oleh semua kegiatan butir 1) dan 4).
Dari kedua aspek itu kemudian dilihat sifatnya hubungan tersebut yang ada yang langsung dan tidak langsung. Dengan demikian diperoleh lima buah klasifikasikegiatan yaitu yang berhubungan langsung dengan pengajaran dan juga langsug denga pengelolahan, yang berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi tidak berhubungan langsung dengan penelolaan, yang tidak berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi berhubungan langsung dengan pengelolaan, yang tidak berhubungan langsung dengan pengajaran dan tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan, serta yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan keempat jenis kegiatan tersebut.
D. Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan
Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan disamping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiyaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, yang sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang didasarkan atas kerja sama, dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, Pasal 20 disebutkan bahwa: “ Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola dan satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru”. Ini berarti, bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi disekolah, guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawas, kepala sekolah atau pengelola satuan pendidikan yang lain.



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Admisitrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, dan penilaian. Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapainya, berao lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biayanya. Perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan.
Lingkup pembicaraan tentang administrasi pendidikan itu juga tergantung pada aras (level ) tujuan  pendidikan yang ingin dicapai, yaitu pada tingkat kelas sampai pada tingkat sistem pendidikan nasional. Makin meluas cakupannya makin banyak yang terlibat dan makin kompleksnya permasalahannya.
Sebagai tenaga kependidikan, khususnya guru, wawasan tentang administrasi pendidikan amat penting karena pemahaman tentang latar kerja guru. Wawasan itu dapat membatunya mengambil keputusan yang tepat dalam melaksanakan tugasnya.

B.       Saran
Sebagai orang yang menggeluti duania pendidikan, marilah kita bersama untuk memperbaiki dan mau ikut ber`partisipasi dalam kegiatan administrasi sekolah.


DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, 1988. Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Jakarta: Ditjen Dikti.
Culbertson, j. 1982. Educational administration and planning at a crossroads in knowledge development. Nigeria: Universitas of Ibadan. 1982.
Departemen dalam negeri, dep. Pendidikan dan kebudayaan, dan dep. Keuangan. 1983. Petunjuk administrasi program pengajaran. Jakarta: depdikbud.
Departemen pendidikan dan kebudayaan RI. 1990. Peraturan pemerintah republic Indonesia no. 28 tahun 1990 tentang pendidikan menengah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
       . 1990. Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Ditjen Dikti.
Harris, ben M.. 1975.supervisory behavior in education. New Jersey: prentice hall.
Milstein, M.M. and Belasco, J.A. (Ed.). 1973. Educational administration and the behavioral sciences; a system perspective. bostom: allyn and bacom, inc
Sondang P. siagian. 1985. Filsafat administrasi. Jakarta: Gunung Agung.   





Share on Google Plus

About di-am.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: