BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah
sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai
pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya
mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui
kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil
pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu.
Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar
kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja
bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam
melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu
pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses
pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan
antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna
meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik
pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi
kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan
profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan
profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk
terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka
meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi
yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru
di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan
sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik
dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan
sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan
prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi
kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk
membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru”
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang
dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana sikap
profesional guru?
3) Bagaimana
kinerja profesional guru?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas
dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk
mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2) Untuk
mengeahui sikap profesional guru
3) Untuk
mengetahui kinerja profesional guru
1.4 Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut.
1) Manfaat
Teoretis
Makalah ini
diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan
kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan
makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat
Praktis
a. Bagi
mahasiswa
(1) Mahasiswa
sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah
wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
(2) Mahasiswa
dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di
SD.
(3) Mahasiswa
dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang
profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat
lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di
sekolah.
(2) Guru dapat
menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat
menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi penulis
lain
Makalah ini
diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan
tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sikap dan Kinerja Profesional Guru
2.1.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi
lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan
pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru
berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota
masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011)
mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi,
dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai
reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like)
atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari
sesuatu.
Guru sebagai
suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang
guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam
Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru
yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru
yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk
memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa
keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang
diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru
antara lain sebagai berikut.
1. Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang
diajarkan.
2. Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca
jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran
metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3. Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan
belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di
depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan
siap bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara
cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu
diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah
khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan
dengan pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan
dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional
Guru
Kinerja
profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah
kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau
prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’.
Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai
berikut.
1. Mangkunegara
mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas
yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani
dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan,
usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin
dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai
seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil
kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas
individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang
dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di
mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan
suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang
merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa
perkerjaanya.
Dengan demikian, kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai
oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang
pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran
nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.2 Sikap
Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum,
sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal
tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru
dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan
bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional
guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus
dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur
aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan
taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang
pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang
berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan
penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia
organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk
menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi
profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas
dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat
dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada
pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam
lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis
untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi
khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu
sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung
jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan
suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak
mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain,
sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya
dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang
lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”.
Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso
sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu
tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya
mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial,
maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana
kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik
dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus
mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang
tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang
orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang
lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang,
daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud,
ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya
sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan
dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah
digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan
dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen
dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru
selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi
lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila
guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya,
karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai
dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai
tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi,
guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus
sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk
meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13
Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik
mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap
profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah
dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan
baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu
sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan
Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon
guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru
selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi
perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak
mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai
pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh,
aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang
dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering
juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product)
dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal
melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi
lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja
Profesional Guru
2.3.1 Pendidik
sebagai Profesi
Di
Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk
profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua okupasi didukung
dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya
standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan
penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain.
Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada
kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya
layanan publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan
kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009:
87-88), suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi
setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan
atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical knowledge)
yang disepakati bersama.
2. Komitmen
untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom
dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode
etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan
sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya
organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi
bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat
menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik dan tenaga
kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga profesional, yaitu yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik
harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang
memerlukan keahlian profesional, karena termasuk dalam pengertian ini adalah
tenaga administrasi dan penyelenggara pendidikan.
2.3.2 Peningkatan
Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder
lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya
harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru
seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak
mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam
kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality
Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur
organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses
pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu
dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in,
semua
tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The next
process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan
adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with
data, setiap
kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil
data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream
management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara
partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh
pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas
dan fungsi, serta perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan suasana
layanan pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan
personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung
dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi
atau perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan
perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik
dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk
bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku
professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan
bertanya
b. Keterampilan
membimbing
c. Keterampilan
menjelaskan
d. Keterampilan
merangkum
e. Keterampilan
memotivasi
f. Keterampilan
membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan
Mengelola kelas
h. Keterampilan
memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan
memberi penguatan
Setiap
tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta
didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan
kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa
keterampilan perilaku professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika
profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional
adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja
profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian
pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu. Sasaran
sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan,
2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap terhadap teman sejawat, 4) sikap
terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7)
sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal
yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap
selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah
dilakukan adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut.
a. Bagi
mahasiswa
1) Mahasiswa
sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
2) Mahasiswa
hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan
kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru harus
mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah
sesuai profesinya.
2) Guru
hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi penulis
lain
Penulis lain
diharapkan mencari referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan
makalah guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang
pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment