IF YOU WANT, YOU CAN

MAKALAH BIMBINGAN KONSELING

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dilhirkan dengan berbagai macam potensi yang dapat dikembangkan untuk mencapai kebahagiaan hidupnya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa tidak
semua individu memahami potensi yang dimilikinya, apalagi pemahaman tentang cara mengembangkannya. Di dalam perjalanan hidupnya, individu juga seringkali menemuai berbagai macam masalah. Lepas dari persoalan yang satu munccul persoalan yang lain, demikianlah seterusnya silih berganti persoalan itu timbul. Agar mereka dapat mengenali potensi-potensi yang dimiliki, mengembangkannya secara optimal, serta menghadapi masalah yang dihadapi diperlukan bantuan atau bimbingan dari orang lain sehingga mereka dapat berbuat dengan tepat sesuai dengan potensi atau keadaan yang ada pada dirinya.
Sekolah tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan dalam hal belajar-mengajar di kelas, tetapi juga dapat mengembangkan keseluruhan kepribadian anak. Oleh karena itu, guru harus mengetahui lebih dari sekedar masalah bagaimana mengajar yang efektif, ia harus membantu murid dalam mengembangkan seluruh aspek keprbadian dan lingkungannya. Untuk melakukan hal tersebut seorang guru harus memiliki wawasan dan pemahaman tentang layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah prinsip-prinsip bimbingan dan konseling?
2.      Bagaimanakah asas-asas bimbingan dan konseling?
3.      Bagaimana orientasi layanan bimbingan dan konseling?
4.      Bagamana Kode Etik Bimbingan dan Konseling?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Untuk mengetahui asas-asas bimbingan dan konseling.
3.      Untuk mengetahui orientasi layanan bimbingan dan konseling.
4.      Untuk mengetahui Kode Etik Bimbingan dan Konseling.
D.    Manfaat Penulisan
1.      Dapat mengetahui prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Dapat mengetahui asas-asas bimbingan dan konseling.
3.      Dapat mengetahui orientasi layanan bimbingan dan konseling.
4.      Dapat mengetahui Kode Etik Bimbingan dan Konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip yang berasal dari asal kata ” PRINSIPRA” yang artinya permulan dengan sautu cara tertentu melhirkan hal-hal lain, yang keberadaanya tergantung dari pemula itu, prisip ini merupakam hasil perpaduan antara kajian teoriitik dan teori lapangan yang terarah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan yanh dimaksudkan. (Hallen, 2002: 63).
Prinsip bimbingan dan Konseling memnguraikan tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yanh harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landassan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Prayitno mengatakan: ”Bahwa prinsip merupaka hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yanh digunakan sebgai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan” jadi dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa prinsi-prinsip bimbingan dan konseling merupakan pemaduan hasil-hasil teori dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman sekaligus dasar bagi peyelengaran pelayanan.
Dalam pelayanan bimbuingasn dan konseling prisip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalama praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pegertian, tujuan, fungsi, dan proseses, penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Ada beberapa prinsip pelaksanaan bimbingan dan konseling diantaranya:
a.       Bimbingan adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
b.      Hendaknya bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang dibimbing.
c.       Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki karakteristik tersendiri.
d.      Masalah yang dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan lembaga hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang menyelesaikannya.
e.       Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang akan dibimbing.
f.       Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu dan masyarakat.
g.      Program bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus sesuai dengan program pendidikan pada lembaga yang bersangkutan.
h.      Hendaknya pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan sumber-sumber yang relevan yang berada di dalam ataupun di luar lembaga penyelenggara pendidikan.
i.        Hendaknya melaksanakan program bimbingan di evaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program (Nurihsan, 2006 : 9)
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya ialah berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara perorangan aupun kelompok yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi sendiri, serta kondisi lingkungannya, sikap dan tingkah laku dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a.       BK melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi.
b.      BK berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
c.       BK memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai apek perkembangan individu.
d.      BK memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif, namun faktor-faktor negatif pasti ada yang berpengaruh dan dapat menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang berupa masalah. Pelayanan BK hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas yang berkenaan dengan:
a.       BK berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, disekolah serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.      Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada invidu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan BK.
3.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Adapun prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelayanan layanan BK itu adalah sebgaai berikut:
a.       BK merupakan bagian integrasi dari proses pendidikan dan pengembangan, oleh karena itu BK harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b.      Program BK harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
c.       Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan terendah sampai tertinggi.
4.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan
Pelaksanaan pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan, dan tujuan ini akan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor profesional.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal tersebut adalah:
a.       BK harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalm menghadapi permasalahannya.
b.      Dalam proses BK keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pihak lain.
c.       Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
d.      Kerja sama antara guru pembimbing, guru-guru lain dan orang tua anak amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.
e.       Pengembangan program pelayanan BK ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri (Hallen, 2002).
5.      Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling disekolah dalam lapangan operasional bimbingan dan konseling.
Sekolah merupakan lembaga yang wajah dan sosoknya sangat jelas. Di sekolah pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik mengingat sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur, sekolah memiliki kondisi dasar yang justru menuntut adanya pelayanan ini pada kadar yang tinggi. Pelayanan BK secara resmi memang ada disekolah, tetapi keberadaannya belum seperti dikehendaki.
B.     Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Dalam kamus besar bahasa Indonesia asas berarti “Dasar”. Tetapi asas dalam pengertian disini adalah bukan dasar tetapi “Rukun”. Jadi asas bimbingan dan konseling berarti “Rukun yang harus dipegang teguh dan  dikuasai oleh seorang guru pembimbing atau konselor dalam menjalankan pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling”. (hasil diskusi kelas : 25-03-2012). Setiap kegiatan kadang-kadang ada asas yang dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Demikian pula dalam layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling, ada asas yang dijadikan pegangan dalam menjalankan kegiatan itu. Menurut Prayitno ada dua belas asas yang harus menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan koseling. Asas-asas bimbingan dan konseling itu adalah: Asas kerahasiaan, Asas Kesukarelaan, Asas Keterbukaan, Asas kekinian, Asas Kemandirian, Asas Kegiatan, Asas Kedinamisan, Asas Keterpaduan, Asas Kenormatifan, Asas Keahlian, Asas Alih Tangan, Asas Tut Wuri Handayani. (Dra. Hallen A., M.Pd., Bimbingan & Konseling : 2005 hal. 62-69).
1.      Asas Kerahasiaan
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan dan koseling, kadang-kadang konseli harus menyampaikan hal-hal yang sangat pribadi/ rahasia kepada konselor. Oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari konselinya. Sebagai konselor berkewajiban untuk menjaga rahasia data tersebut, baik data yang diperoleh dari hasil wawancara atau konseling, karena hubungan menolong dalam bimbingan dan konseling hanya dapat berlangsung dengan baik jika data atau informasi yang dipercayakan kepada konselor atau guru pembimbing dapat dijamin kerahasiaannya. Asas ini bisa dikatakan sebagai “Asas Kunci” dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dengan adanya asas kerahasiaan ini dapat menimbulkan rasa aman dalam diri konseli.
Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka apa yang terjadi saat pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh konselor dan konseli baik itu isi pembicaraan atau pun sikap konseli, kerahasiaanya perlu dihargai dan dijaga dengan baik. Demikian pula catatan-catatan yang dibuat sewaktu atau pun sesudah wawancara atau konseling perlu disimpan dengan baik dan kerahasiaanya dijaga dengan cermat oleh konselor.
2.      Asas Kesukarelaan
Telah dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disini mengandung arti bahwa bimbingan bukan merupakan suatu paksaan, akan tetapi merupakan suatu binaan. Oleh karena itu dalam kegiatan bimbingan dan konseling diperlukan adanya kerjasama yang demokratis antara konselor/ guru pembimbing dengan konselinya. Kerjasama akan terjalin bilamana konseli dapat dengan suka rela menceritakan serta menjelaskan masalah yang dialaminya kepada konselor.
3.      Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan merupakan asas yang sangat penting bagi konselor/ guru pembimbing, karena hubungan tatap muka antara konselor dan konseli merupakan pertemuan bathin tanpa tedeng aling-aling. Dengan adanya keterbukaan ini dapat ditumbuhkan kecenderungan pada konseli untuk membuka dirinya, untuk membuka kedok hidupnya yang menjadi.
penghalang bagi perkembangan psikisnya. Konselor yang sukses adalah konselor yang bisa memudahkan konseli untuk membuka dirinya dan berusaha memahami lebih jauh tentang dirinya sendiri. Truax dan Carkhuff menyimpulkan bahwa “ada hubungan yang erat antara keterbukaan konselor dan kemampuan klien membuka diri (self exploration).” [1]
Asas ini menghendaki agar konseli bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan keterangan maupun informasi. Dalam hal ini konselor/ guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Hal demikian akan mendorong konseli mengekspresikan pengalaman pribadinya.
4.      Asas Kekinian
Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang dirasakan konseli saat kini atau sekarang, namun pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Permasalahan yang dihadapi oleh konseli sering bersumber dari rasa penyesalannya terhadap apa yang terjadi pada masa lalu, dan kekhawatiran dalam menghadapi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, sehingga ia lupa dengan apa yang harus dan dapat dikerjakannya pada saat ini.
Sesuai apa yang terkemukan di atas, maka diharapkan konselor dapat mengarahkan konseli untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapinya sekarang.
5.      Asas Kemandirian
Salah satu tujuan pemberian layanan bimbingan dan konseling adalah agar konselor berusaha menghidupkan kemandirian di dalam diri konseli. Ciri-ciri kemandirian tersebut yaitu mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli. Agar dapat tumbuh sikap kemandirian tersebut, maka konselor harus memberikan respon yang cermat terhadap konseli atas keluhan-keluhan yang diungkapkan.
6.      Asas Kegiatan
Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan kegiatan pada konslinya. Dalam hal ini konseli harus mampu melaksanakan sendiri kegiatan-kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan bimbingan dan konseling yang telah ditetapkan. Asas ini menghendaki agar konseli bisa berpartisipasi secara aktif atas kegiatan yang diselenggarakan oleh konselor. Di pihak lain konselor harus berusaha/ mendorong agar konseli mampu melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan tersebut.
7.      Asas Kedinamisan
Keberhasilan usaha pelayanan bimbingan dan konseling ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku konseli ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan waktu tertentu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi konseli. Isi layanan bimbingan dan konseling dari asas ini adalah selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Konselor dan pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerjasama sepenuhnya agar pelayanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap dan tingkah laku konseli.
8.      Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjalin keterpaduan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Untuk itu konselor perlu bekerja sama dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang dihadapi konseli. Dalam hal ini peranan guru, orang tua, dan siswa-siswa yang lain sering kali sangat menentukan. Konselor harus pandai menjalin kerja sama yang saling mengerti dan saling membantu demi terbantunya konseli yang mengalami masalah.
9.      Asas Kenormatifan
Pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan lingkungannya. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling, konselor tentu akan menyertakan norma-norma yang dianutnya ke dalam hubungan konseling, baik secara langsung atau tidak langsung. Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu kepada konselinya. Seluruh layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling ini adalah didasarkan pada norma-norma yang berlaku yaitu norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan siswa/ konseli dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.  Asas Keahlian
Untuk menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, para petugas harus mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai. Pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang ditampilkan oleh konselor/ guru pembimbing akan menunjang hasil konseling. Pendek kata bahwa para pelaksana layanan bimbingan dan konseling ini harus benar-benar ahli dibidang bimbingan dan konseling, atau dalam istilah lain adalah profesional.
11.  Asas Alih Tangan
Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan profesional yang menangani masalah-masalah yang cukup pelik. Berhubung hakekat masalah yang dihadapi konseli adalah unik (kedalamannya, keluasannya, dan kedinamisannya), disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor adalah terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalih tangankan (referal) konseli pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh konseli tersebut. “Pengalihan tanganan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkatung-katung di tangan konselor yang terdahulu itu.”
12.  Asas Tut Wuri Handayani
Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian bimbingan dan konseling bahwa bimbingan dan konseling itu merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berencana, terus menerus, dan terarah kepada suatu tujuan. Oleh karena itu kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada saat konseli mengalami masalah dan menghadapkannya kepada konselor/ guru pembimbing saja. Kegiatan bimbingan dan konseling harus senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana konseli telah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Asas ini menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju. (Anas Salahudin. Bimbingan dan Konseling: 2010 Hal. 42).
C.    Orientasi layanan Bimbingan dan Konseling
Layanan bimbingan dan konseling hendaknya menekankan pada : (a) ORIENTASI individual, (b) orientasi perkemangan siswa, dan (3) orientasi permasalahan yang dihadapi siswa.
1.      Orientasi individual
Pada hakikatnya setiap individu mempunyai perbedaan satu sama lainnya. Perbedaan itu dapat bersumber dari latar belakang pengalamannya, pendidikan, sifat-sifat kepribadian yang dimiliki dan sebagainya. Menurut Willerman (1979) anak kembar satu telor pun mempunyai perbedaan, apalagi kalau dibesarkan dalam lingkungan yang berbeda. Ini membuktikan bahwa kondisi lingkungan dapat memberikan andil terjadinya perbedaan individu. Tylor (1956) juga menyatakan bahwa kelas sosial keluarga dapat menimbulkan terjadinya perbedaan individu.
Perbedaan latar belakang kehidupan individu dapat mempengaruhinya dalam cara berpikir, cara berperasaan dan cara menganalisis masalah. Dalam layanan bimbingan dan konseling hal ini harus menjadi perhatian besar.

2.      Orientasi perkembangan
Dalam setiap tahap usia perkembangan individu hendaknya mampu mewujudkan tugas-tugas perkembangannya. Setiap tahap atau periode perkembangan mempunyai tuas-tugas perkembangan sendiri-sendiri yang sudah harus dicapai pada akhir tahap masa perkembangannya itu. Pencapaian tugas perkembangan di suatu tahap perkembangan akan mempengaruhi perkembangan berikutnya (Ratna Asmara Pane, 1988). Sebagai contoh dapat dikemukakan tugas-tugas perkembangan masa remaja menurut Havighurst yang dikutip oleh Hurlock (1980) antara lain:
a.       Mampu mengadakan hubungan-hubungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya baik laki-laki maupun perempuan.
b.      Dapat berperan sosial yang sesuai, baik perannya sebagai laki-laki atau sebagai perempuan.
c.       Menerima keadaan fisik serta dapat memenfaatkan kondisi fisiknya dengan baik.
d.      Mampu menerima tanggung jawab sosial dan bertingkah laku sesuai dengan tanggung jawab sosial.
e.       Tidak tergantung secara emosional pada orang tua atau orang dewasa lainnya.
f.       Menyiapkan diri terhadap karir dan ekonomi.
g.      Menyiapkan diri terhadap perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
h.      Memperoleh nilai-nilai sistem etis sebagai pedoman dalam bertingkah laku serta dapat mengembangkan suatu ideologi.
3.      Orientasi masalah
Layanan bimbingan dan konseling harus bertolak belakang dari masalah yang sedang dihadapi oleh klien. Konselor hendaknya tidak terperangkap dalam masalah-masalah lain yang tidak dikeluhkan oleh klien. Hai ini disebut dengan asas kekinian (Prayitno, 1985). Artinya pembahasan masalah difokuskan pada masalah yang saat ini (saat berkonsultasi) dirasakan oleh klien. Kadang-kadang konselor terperangkap dalam hal-hal yang sebenarnya tidak dirasakan sebagai masalah oleh klien yang bersangkutan. Akibatnya, masalah yang sebenarnya justru tidak teratasi atau bahkan timbul masalah baru. Konselor dapat saja membahas hal-hal lain asal masih ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi klien.

D.    Kode Etik Bimbingan dan Konseling

Untuk menyatukan pandanan tentang kode etik jabatan, berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992) : “Kode etik jabatan ialah pola ketentuan/ aturan/ tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas atau aktivitas suatu profesi”.
Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito (1980) mengemukakan beberapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :
1.      Membimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya.
3.      Oleh karena pekerjaan pembimbing langsung dengan kehidupan pribadi orang seperti telah dikemukakan di atas maka seorang pembimbing harus :
a.       Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
b.      Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
c.       Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien.
d.      Pembimbing tidak diperkenankan :
a)      Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.
b)      Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan.
c)      Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.
d)     Mengalihkan klien kepada konselor lain, tanpa persetujuan klien tersebut.
e)      Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau di luar keahliannya ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam melaksanakan bimbiingan dan konseling.
f)       Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengbdian penuh.
Di samping rumusan tersebut, terdapat rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yang dikutip oleh Syahril dan Riska Ahmad (1986) yaitu :
1.      Pembimbing/konselor menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
2.      Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi pembimbing/konselor sendiri.
3.      Pembimbng/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial ekonominya.
4.      Pembimbng/konselor dapat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.
5.      Pembimbng/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.
6.      Pembimbng/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya, dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana dikemukakan dalam kode etik bimbingan dan konseling.
7.      Pembimbng/konselor memiliki sifat tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang-orang yang dilayani, maupun terhadap profesinya.
8.      Pembimbng/konselor mengusahakan mutu kerjanya setinggi mungkin.
9.      Pembimbng/konselor menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik  dan prosedur layanan bimbingan guna dapat memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.
10.  Seluruh catatan tentang klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dan pembimbing menjaga kerahasiaan ini.
11.  Sesuatu tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
12.  Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain yang    membutuhkan data tentang sifat dan diri kepribadian seperti taraf inteligensi, minat, bakat, dan kecenderungan-kecenderungan dalam diri pribadi seseorang.
13.  Data hasil tes psikologis harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang diperoleh dari sumber lain, serta harus diperlakukan setaraf dengan informasi lainnya itu.
14.  Konselor memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes psikologi dan apa hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.
15.  Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai alasan-alasan tentang kegiatan-kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahukan itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada klien dan tidak merugikan klien sendiri.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bimbingan dan konseling merupakan suatu wadah yang bertujuan untuk membantu dan membimbing seseorang dalam memecahkan masalahnya atau mengembangkan potensi dirinya yang dilakukan oleh seorang konselor/ guru kepada klien/ muridnya sesuai dengan asas-asas dan kode etik yang berlaku dalam bimbingan dan konseling.
B.     Saran
Seorang konselor/ guru pembimbing sebaiknya selalu memegang teguh asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling dalam memberi pelayanan kepada konseli/ siswanya serta senantiasa bertanggungjawab atas keberhasilan siswa dalam rangka mencetak kepribadian yang luhur.
DAFTAR PUSTAKA
Hallen. 2005. Bimbingan & Konseling. Jakarta : Quantum Teaching.
Hallen, 2002. Bimbingan dan Konseling. Liputan Press : Jakarta
Hurlock, E.B.. 1980. Development Psychology: A Life-Span Aproach. New York: McGraw – Hill Book company.
Nurihsan Juntika. 2006. Bimbingan dan Koseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. PT RFIKA ADITAMA : Bandung
Pane, Ratna Asmara. 1988. Masa Remaja (Suatu Priode Transisi). Padang: Diperbanyak oleh FIP IKIP Padang.
Prayitno. 1987. Profesionalisasi Konseling dan Pendidikan Konselor. Jakarta: P2LPTK.
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Syahril dan Ahmad, Riska. 1986. Pengantar Bimbingan dan Konseling. Padang: Angkasa Raya.
Soetjipto, Kosasi Raaflis. 2011. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Taylor, Leonar. 1956. Individual Differences. New York: McGraw Hill Book. Company.
Walgito, Bimo. 1980. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.
Willerman, lee. 1979. Group and Individual differences. New York: McGraw – Hill Company.
Winkel, W.S.. 1992. Bimbingan dan Konseling di Institut Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
Share on Google Plus

About di-am.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment