IF YOU WANT, YOU CAN

MAKALAH KONSEP DASAR PENILAIAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Penyempurnaan kurikulum adalah salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan. Upaya itu berhasil jika ada perubahan pola kegiatan pembelajaran, dari yang berpusat pada guru kepada yang berpusat pada siswa, serta orientasi penilaian dari yang berorientasi diskriminasi siswa kepada yang berorientasi diferensiasi siswa. Keseluruhan perubahan itu akan menentukan hasil pendidikan.  Ketepatan penilaian yang dilakukan sekolah, terutama yang berkaitan dengan penilaian kelas, memperlihatkan pencapaian hasil belajar siswa. Penilaian tersebut mempengaruhi pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang diterapkan guru dalam proses pembelajaran.
Penilaian dan kegiatan pembelajaran bermuara pada penguasaan kompetensi yang diharapkan. Selama ini pelaksanaan penilaian di kelas kurang mampu menggambarkan kemampuan siswa yang beragam karena cara dan alat yang digunakan kurang sesuai dan kurang bervariasi. Karena keterbatasan kemampuan dan waktu, penilaian cenderung dilakukan dengan menggunakan cara dan alat yang lebih menyederhanakan tuntutan perolehan siswa.  Hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan di kelas kurang mampu memperlihatkan tuntutan hasil belajar siswa.
Di samping itu, penilaian dilakukan tidak hanya untuk mengungkapkan hasil belajar ranah kognitif, tetapi juga diharapkan mampu mengungkapkan hasil belajar siswa dalam lingkup ranah afektif dan psikomotor. Diharapkan penilaian kelas mampu mengatasi permasalahan penilaian yang ada sehingga hasil belajar siswa dapat dinilai sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Melihat dasar permasalahan di atas, maka penulis mencoba membuat makalah dengan mengakaji tentang penilaian hasil belajar terkhusus pada pelajaran Matematika.



B.  Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dijadikan acuan pembahasan makalah kami adalah:
1.    Pengertian penilaian hasil belajar
2.    Fungsi penilaian hasil belajar
3.    Tujuan dan manfaat penilaian hasil belajar
4.    Standar umum penilaian hasil belajar
5.    Standar perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan derta pemanfaatan penilaian hasil belajar
6.    Standar penilaian oleh satuan pendidikan
7.    Jenis-jenis penilaian hasil belajar
8.    Karakteristik instrumen pendidikan
9.    Menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM)
10. Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
11. Teknik penilaian hasil belajar
12. Skala penilaian dalam kurikulum 2013
C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.    Mengetahui pengertian hasil belajar
2.    Mengetahui fungsi penilaian hasil belajar
3.    Mengetahui tujuan dan manfaat penilaian hasil belajar
4.    Mengetahui standar umum penilaian hasil belajar
5.    Mengetahui standar perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan serta pemanfaatan penilaian hasil belajar
6.    Mengetahui standar penilaian oleh satuan pendidikan
7.    Mengetahui jenis-jenis penilaian hasil belajar
8.    Mengetahui karakteristik instrumen penilaian
9.    Mengetahui penentuan kriteria ketuntasan minimal (KKM)
10. Mengetahui langkah-langkah pelaksanaan penilaian
11. Mengetahui teknik penilaian hasil belajar
12. Mengetahui skala penilaian dalam kurikulum 2013
D.  Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah kami bagi mahasiswa sebagai calon guru yakni pembelajaran awal untuk mengetahui konsep dasar yang harus diperhatikan dalam menentukan hasil belajar siswa sehingga dapat melihat tingkat keberhasilan dalam pembelajaran. Selain itu manfaat bagi dosen yaitu untuk mengembangkan kembali proses penilaian sederhana yang biasa digunakan untuk mendapatkan informasi yang lebih bermanfaat dalam perbaikan kualitas proses belajar mengajar.


E.                  
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategi dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan penelitian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Melalui penilaian juga dapat dijadikan acuan untuk melihat tingkat keberhasilan atau efektivitas guru dalam pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar harus dilakukan dengan baik mulai dari penentuan penilaian, analisis hasil penilaian dan program tindak lanjut hasil penilaian. Dengan penilaian hasil belajar yang baik akan memberikan informasi yang bermanfaat dalam perbaikan kualitas proses belajar mengajar. Sebaliknya, kalau terjadi kesalahan dalam penilaian hasil belajar, maka akan terjadi salah informasi tentang kualitas proses belajar mengajar dan pada akhirnya tujuan pendidikan yang sesungguhnya tidak tercapai.
Hasil belajar adalah kompetensi atau kemampuan tertentu baik kognitif, afektif maupun psikomotorik yang dicapai atau dikuasai peserta didik setelah mengikuti proses belajar mengajar. Hamalik (2003) menjelaskan bahwa hasil belajar adalah pola-pola perbuatan, nilai-nilai, pengertian-pengertian dan sikap-sikap serta kemampuan peserta didik. Lebih lanjut Sudjana (2002) berpendapat bahwa hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki peserta didik setelah menerima pengalaman belajarnya.
Adalah beberapa masalah dalam penelitian hasil belajar di sekolah.
1.    Nilai yang diberikan seseorang guru kepada peserta didik tidak dapat diperbandingkan dengan nilai yang diperoleh dari guru lainnya. Artinya penilaian yang diberikan oleh guru kepada peserta didik sering kali memiliki perbedaan antara guru yang satu dengan yang lainnya. Peserta didik sering berceloteh “Pak Feri mengasih nilainya murah, berbeda dengan bu Ani mengasih nilainya mahal”. Hal ini tidak akan terjadi kalau dalam penilaian menggunakan instrumen yang terstandar (valid dan reliable) dan mengacu kepada pedoman penskoran yang objektif.
2.    Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru terkadang belum sepenuhnya menggambarkan pencapaian kompetensi riil dari peserta didik, sehingga peserta didik yang sudah dinyatakan menguasai kompetensi, misalnya Kompetensi Dasar (KD) tertentu, ternyata sesungguhnya belum menguasai kompetensi dasar tersebut. Hali ini bisa dilihat dari fakta bahwa ketika peserta didik sudah dinyatakan tuntas dari suatu KD dalam ulangan harian (formatif), tetapi ketika ujian lagi untuk KD tersebut dalam Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Kenaikan Kelas (UKK), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) peserta didik mengalami kesulitan dalam menguasai KD tersebut. Hal ini berarti informasi hasil penilaian oleh guru melalui kegiatan penilaian adalah informasi yang kurang valid dan kurang akurat. Dampak dari kurang akuratnya hasil penilaian, maka yang dirugikan adalah peserta didik. Sebagai ilustrasi: “ketika di SD guru Matematika memberikan nilai kepada peserta didik 75, padahal kalau dinilai secara benar dengan menggunakan alat ukur yang valid dan akurat hasilnya hanya 60. Hal ini berarti ada perbedaan (bias) atau selisih 15 poin. Nilai 60 itu menunjukkan riil kompetensi peserta didik, sedangkan nilai 75 itu belum dapat dipercaya akurasinya. Dengan modal riil kompetensi 60 peserta didik tersebut melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni SMP, Guru Matematika di SMP berasumsi bahwa peserta didik tersebut memiliki kemampuan Matematika sebesar 75 berdasarkan data dari guru Matematika di SD. Padahal kompetensi yang sesungguhnya dimiliki peserta didik adalah 60. Dengan bekal atau modal kompetensi riil 60 (ada 40 pesrsen kompetensi atau materi) yang belum dikuasai, ia harus mempelajari atau menguasai konsep Matematika di SMP yang lebih rumit lagi. Secara rasional hasil yang diperoleh oleh peserta didik tersebut akan lebih rendah dari modal atau kemampuan riil matematika pada jenjang SD. Namun oleh guru Matematika SMP peserta didik tersebut diberi nilai 80 dengan mengacu pada hsil nilai matematika di SD sebesar 75. Padahal dengan modal kompetensi Matematika bisa menurun, misalnya 50. Dengan modal riil kompetensi 50 di SMP peserta didik tersebut melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, yakni SMA. Guru Matematika di SMA berasumsi bahwa peserta didik tersebut memiliki kemampuan Matematika sebesar 80 berdasarkan data dari guru Matematika di SMP. Padahal kompetensi yang sesungguhnya dimiliki peserta didik adalah 50. Denga bekal atau modal kompetensi riil 50 (ada 50 persen kompetensi atau materi) yang belum dikuasai, ia harus mempelajari atau menguasai konsep Matematika di SMA yang jauh lebih rumit lagi. Secara rasional hasil yang diperoleh oleh peserta didik tersebut akan lebih rendah dari modal atau kemampuan riil matematika pada jenjang SMP. Namun oleh guru Matematika SMA peserta didik tersebut diberi nilai 85 dengan mengacu pada hasil nilai Matematika di SMP sebesar 80. Padahal dengan modal kompetensi 50 ketika SMP, maka perolehan kompetensi Matematika di SMA bisa menurun, misalnya menjadi 40. Dan begitu seterusnya sampai peserta didik tersebut melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan peserta didik mengalaimi kesulitan menguasai kompetensi Matematika di setiap jenjang, karena sesungguhnya mereka belum tuntas ataumenguasai kompetensi matematika tersebut secara riil (empiris).
3.    Mutu empiris atau soal yang dihasilkan masih belum valid dan reliable, karena penulisannya dilakukan dengan tergesa-gesa. Bahkan ada beberapa guru yang mengambil soal dari buku teks atau LKS untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik. Disamping itu, bahan yang dihasilkan biasanya langsung dipakai tanpa diuji terlebih dahulu mutunya secara empirik. Instrumen atau soal yang bermutu harus dirancang dengan seksama oleh guru dengan memerhatikan kaidah penulisan instrumen atau soal dan karakteristik materi atau kompetensi.
Di samping beberapa masalah dalam penilaian hasil belajar di atas, ada hal-hal yang kurang diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik yaitu:
1.    Materi yang diuji merupakan materi yang kurang esensial. Instrumen yang disusun belum mengukur materi yang esensial (pokok) yang merupakan substansi dari kompetensi yang harus dikuasai. Sering kali instrumen yang disusun guru hanya mengukur rindangnya daun atau ranting, belum mengukur batang apalagi akar. Dengan demikian instrumen penilaian yang dilakukan belum mampu mengukur berpikir tinggi, berpikir analitis, dan berpikir problem solving (pemecahan masalah). Dengan penilaian seperti tersebut di atas, maka akan mendorong tingkat kreativitas peserta didik secara maksimal. Hal ini disebabkan kreativitas seseorang itu perlu dilatih dan dikondisikan.
2.    Belum semua guru dalam menyusun soal terlebih dahulu membuat kisi-kisi soal. Dalam menyusun instrumen harus mengacu pada kisi-kisi yang telah disusun. Hal ini berarti sebelum menyusun instrumen maka harus membuat kisi-kisi yang dijadikan acuan dalam menyususn instrumen. Dengan menyususn kisi-kisi terlebih dahulu, maka akan dihasilkan instrumen yang mampu mengukur tingkat pencapaian kompetensi secara akurat dan tepat.
3.    Belum semua guru menyususn pedoman atau rubrik penskoran pada soal uraian. Dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik harus mengacu pada pedoman atau rubrik penskoran yang telah disusun, sehingga hasil penilaian objektif. Tanpa menyusun rubrik atau pendoman penskoran, maka guru akan mengalami kesulitan untuk memberikan skor setiap butir pertanyaan, sehingga hasil penilaiannya subjektif atau bias.
4.    Belum semua guru menyusun pengoceh dan kunci jawaban yang tepat untuk soal objektif. Dengan demikian, mutu soal belum bisa terjamin dengan baik, sehingga ketika peserta didik tidak bisa menjawab soal dengan baik, tidak berarti peserta didik tidak menguasai materi yang telah diajarkan, melainkan tidak mengerti apa yang dimaksudkan dalam soal yang ditulis guru.
Penilaian hasil belajar merupakan suatu kegiatan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran. Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret atau profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah dirumuskan dalam kurikulum secara akurat dan objektif.
Griffin dan Nix dalam Widoyoko (2009:29) mendeskripsikan penilaian sebagai suatu cara yang digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok. Sedangkan Popham (1995) dalam Widoyoko (2009:30) mendefinisikan penilaian adalah sebuah usaha secara formal untuk menentukan status peserta didik berkenaan dengan berbagai kepentingan pendidikan. Sementara itu, menurut Jihan dan Haris (2008:55) pengertian penilaian adalah proses memberikan atau menentukan terhadap hasil belajar tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Dalam pandangan Grounlund dalam Arifin (2009:4) penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpualan, analisis, dan interpretasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk interpretasi yang diakhiri dengan  judgmen. judgment merupakan tema penilaian yang mengaplikasikan adanya suatu perbandingan antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu. Atas dasar itu, maka dalam penilaian selalu ada objek, kriteria dan judgment. Selanjutnya, Arifin (2009:4) mendefinisikan penilaian sebagai suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu. Keputusan yang dimaksud adalah keputusan tentang peserta didik, seperti ini yang akan memberikan atau juga keputusan tentang kenaikan kelas dan kelulusan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secar berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusun laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Dari berbagai definisi penilaian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya penilaian adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis, akurat dan berkesinambungan dengan menggunakan alat pengukuran tertentu, seperti soal dan lembaran pengamatan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pencapaian kompetensi peserta didik.
Penilaian merupakan bagian dari delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikanyang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan yang etrdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP kemudian dijabarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar Penilaian Pendidikan. Menurut Permendikbud tersebut penilaian pendidikan adalah sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasil portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penjelasan mengenai isi dari Permendikbud rentang standar penilaian telah dibahas tersendiri di bab 2 di atas.
Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi atau Kompetensi Inti yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar. Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). Dalam kurikulum 2013 SKL meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pencapaian kompetensi oleh peserta didik harus benar-benar terukur dan empiris. Oleh karena itu, perlu adanya rumusan yang jelas tentang kriteria kompeten.
Kriteria kompeten adalah: (1) mampu memahami konsep yang mandasari standar kompetensi yang harus dikuasai atau dicapai, (2) mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar serta hasil yang baik, dan (3) mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan sehari-hari ( di dalam maupun di luar sekolah). Peserta didik yang dinyatakan kempeten setelah dilakukan penilaian dengan instrumen atau butir tertentu memang benar-benar kompeten secara nyata (real competence) yang relatif permanen. Dengan demikian, informasi yang diberikan benar—benar informasi yang akurat, bukan informasi yang semu atau anifulatif, kompetensi adalah sesuatu yang terukur, operasional dan empiris.
Tabel 3.1. hubungan antara Evaluai, penilaian, pengukuran dan tes
Evaluasi
Penilaian
Pengukuran
Tes
Kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu kegiatan pembelajaran yang telah direncanakan telah tercapai tau belum
Penerapan berbagai prosedur, cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang ketercapaian hasil belajar peserta didik
Proses pemberian angka dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai kompetensi tertentu.
Cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didk pada waktu, tempat, dan syarat tertentu.
Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai
Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil belajar peserta didik
Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Himpunan pertanyaan yang harus dijawab/pernyataan yang harus ditanggapi.



B.  Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru adalah:
1.    Menggambarkan seberapa dalam seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi tertentu. Dengan penilaian maka akan diperoleh informasi tingkat pencapaian kompetensi peserta didik (tuntas atau belum tuntas)
2.    Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuatkeputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan)
3.    Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik serta alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah peserta didik perlu mengikuti remedial atau pengayaan. Dengan penilaian guru dapat mengidentifikasi kesulitan peserta didik untuk selanjutnya dicari tindakan untuk mengatasinya. Dengan penilaian guru juga dapat mengidentifikasi kelebihan atau keunggulan dari peserta didik untuk selanjutnya diberikan tugas atau proyek yang harus dikerjakan oleh peserta didik tersebut sebagai pengembangan minat dan potensinya.
4.    Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya. Dengan penilaian guru bisa mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam proses pembelajaran untuk selanjutnya dicari tindakan perbaikannya. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan dalam proses pembelajaran di samping dari hasil belajar peserta didik, juga dapat diperoleh dari respons  atau tanggapan peserta didik ketika proses pembelajaran berlangsung. Teknik untuk mengetahui respons peserta didik terhadap pembelajaran yang dilakukan guru bisa dengan menyusun instrumen berupa angket atau kuesioner yang terdiri dari beberapa pertanyaan yang isinya bagaimana perasaan atau sikap peserta didik terhadap proses pembelajaran yang telah berlangsung.
5.    Kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan peserta didik. Dengan melakukan penilaian hasil pembelajaran, maka guru dan sekolah dapat mengontrol tingkat kemajuan hasil belajar peserta didik, yakni berap persen yang tingkat tinggi, berapa persen yang tingkat sedang dan berapa persen yang tingkat rendah. Dari peta tingkat kemajuan hasil belajar peserta didik maka guru dan sekolah dan sekolah dapat menyusun program untuk meningkatkan kemajuan hasil belajar peserta didik.
C.  Tujuan dan Manfaat Penilaian Hasil Belajar
Tujuan penilaian hasil belajar peserta didik
1.    Melacak kemajuan peserta didik artinya dengan melakukan penilaian maka perkembangan hasil belajar peserta didik dapat diidentifikasi, yakni menurun atau meningkat. Guru bisa menyusun profil kemajuan peserta didik yang berisi pencapaian hasil belajar secara periodik.
2.    Mengecek ketercapaian kompetensi peserta didik, artinya dengan melakukan penilaian maka dapat diketahui apakah peserta didik telah menguasai kompetensi tersebut ataukah belum menguasainya. Selanjutnya dicari tindakan tertentu bagi yang belum menguasai kompetensi tertentu.
3.    Mendeteksi kompetensi yang belum dikuasai oleh peserta didik artinya dengan melakukan penilaian, maka dapat diketahui kompetensi mana yang belum dikuasai dan kompetensi mana yang telah dikuasai.
4.    Menjadi umpan balik untuk perbaikan bagi peserta didik, artinya dengan melakukan penilaian, maka dapat dijadikan bahan acuan untuk memperbaiki hasil  belajar peserta didik yang masih dibawah standar (KKM).
Sedangkan manfaat penilaian hasil belajar yang dilakukan guru adalah:
1.    Mengetahui tingkat pencapaian kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran berlangsung. Artinya, dengan melakukan penilaian maka kemajuan hasil belajar peserta didik selama dan setelah proses pembelajaran dapat diketahui.
2.    Memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi. Artinya, dengan melakukan, maka dapat diperoleh informasi berkaitan dengan materi yang belum dikuasai peserta didik dan materi yang sudah diuasai peserta didik.
3.    Memantau kemajuan dan mengdiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Artinya, dengan melakukan penilaian, maka dapat mengetahui perkembangan hasil belajar dan sekaligus kesulitan yang dialami peserta didik, sehingga dapat dilakukan program tindak lanjut melalui pengayaan atau remedial.
4.    Umpam balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber belajar yang digunakan. Artinya, dengan melakukan penilaian, maka guru dapat melakukan evaluasi diri terhadap keberhasilan pembelajaran yang dilakukan.
5.    Memberikan pilihan alternatif penilaian kepada guru. Artinyandenga melakukan penilaian, maka guru dapat mengidentifikasi dan menganalisis terhadap teknik penilaian yang digunakan oleh guru, apakah sesuai dengan karakteristik materi atau belum. Hal ini disebabkan kesalahan dalam menentukan teknik penilaian berakibat informasi tingkat pencapaian peserta didik tidak akurat.
6.    Memberikan informasi kepada orang tua tentang mutu dan efektivitas pembelajaran yang dilakukan sekolah. Artinya, dengan melakukan penilaian, maka orang tua dapat mengetahui apakag sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan baik atau tidak. Hal ini juga sebagai bentuk akuntabilitas publik, karena sekolah adalah institusi publik yang harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Oleh karena itu, seyogyanya setiap hasil penilaian peserta didik diinformasikan kepada orang tua peserta didik.

D.  Standar Umum Penilaian Hasil Belajar
Dalam melakukan penilaian guru harus mengacu pada standar umum penilaian, yakni:
1.    Guru memilah dan memilih berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
2.    Guru menghimpun berbagai informasi tentang peserta didi yang mencakup ranah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan.
3.    Guru menggali informasi perkembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik secara terencana, kontinu dan berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing; Pendidikan harus selalu mencatat pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik yang menonjol baik bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan siswa.
4.    Guru melakukan ulangan harian, sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu semester setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih dalam proses pembelajaran
5.    Guru melakukan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
6.    Guru selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum melakukan tugas lanjutan.
7.    Guru memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik yang berada di bawah tanggungjawabnya.
8.    Guru mencatat seluruh perkembangan pengetahuan, sikap dan perilaku peserta didik, untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
9.    Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
10.Guru yang diberikan tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan.
11.Guru menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak menyampaikan kerahasiaan tersebut kepada pihak lain, kecuali atas izin yang bersangkutan maupun orang tua/wali murid.



E.  Standar perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan dan Pelaporan serta  Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
1.    Standar Perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Standar perencanaan Penilaian Hasil Belajar
a.    Guru harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan mengacu kepada silabus dan rencana pembelajaran. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akandigunakan serta kriteria pencapaian kompetensi:
b.    Guru harus mengembangkan kriteria pencapaian Kompetensi Dasar sebagai dasar untuk penilaian.
c.    Guru menentukan teknik dan instrumen penilaian sesuai indikator pancapaian KD.
d.   Guru harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya.
e.    Guru menuangkan seluruh komponen penilaian ke  dalam kisi-kisi penilaian.
f.     Guru membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang telah digunakan
g.    Guru menganalisis kualitas instrumen penilaian dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria.
h.    Guru menetapkan bobot untuk tiap-tiap teknik.jenis penilaian baik untuk KI 1 dan 2 dan KI 3 dan 4 dan menetapkan rumus penentuan nilai akhir hasil belajar peserta didik.
i.      Guru menetapkan acuan kriteria yang akan digunakan berupa nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan.
2.    Standar Pelaksanan Penilaian Hasil Belajar.
a.    Guru melakukan kegiatan penilaian menggunakan prosedur yang sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun pada awal kegiatan pembelajaran.
b.    Guru menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan tindak kecurangan.
c.    Guru memeriksa dan mengembalikan hasil pekerjaan peserta didik, dan selanjutnya memberikan umpan balik dan kometar yang bersifat mendidik.
d.   Guru menindaklanjuti hasil pemeriksaan, jika ada peserta didik yang belum memenuhi KKM dan melaksanakan pembelajaran remedial atau pengayaan.
e.    Guru melaksanakan ujian ulangan bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial atau pengayaan untuk pengambilan kebijakan pembelajaran remedial atau pengayaan untukpengambilan kebijakan berbasis hasil belajar peserta didik.
3.    Standar Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
a.    Guru memberikan skor untuk setiap komponen yang dinilai dan makna/interpretasi dari skor tersebut.
b.    Selain skor, pendidik juga menulis deskripsi naratif mengenai skor tersebut yang menggambarkan kompetensi peserta didik baik ranah pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
c.    Guru menetapkan satu nilai dalam bentuk angka beserta deskripse untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam 3 bentuk laporan pendidikan (buku laporan untuk KI 1 dan 2, buku laporan untuk KI 3 dan buku laporan untuk KI 4) bagi masing-masing peserta didik.
d.   Guru bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas.
e.    Guru bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada rapat dewan guru untuk menetukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
f.     Guru bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali murid.
4.    Standar Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
a.    Guru mengklisifikasikan peserta didik berdasarkan tingkat ketuntasan pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan deskripsi penguasaan (kompetensinya).
b.    Guru menyampaikan hasil balikan beserta deskripsi kompetensinya kepada peserta didik, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
c.    Bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melaksanakan pembelajaran remedial, agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
d.   Kepada peserta didik yang mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan, pendidikan dapat memberikan layanan pembelajaran pengayaan.
e.    Guru menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.

F.   Standar Penilaian oleh satuan Pendidikan
1.    Standar Perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Melalui rapat dewan pendidikan, satuan pendidikan melakukan:
a.    Pendataan KKM setiap mata pelajaran
b.    Membuat standar deskriptif untuk setiap nilai yang diperoleh peserta didik pada masing-masing mata pelajaran.
c.    Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket atau penetapan kriteria program pembelajaran untuk satuan pendidikan yang melaksanakan Sistem Kredit Semester (SKS).
d.   Menentukan kriteria nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
e.    Menentukan pembobotan untuk setiap teknik/jenis penilaian untuk penentuan nilai akhir berdasarkan penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
f.     Menentuka kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ujian sekolah.

2.    Standar Pelaksanaan penilaian Hasil Belajar.
a.    Melaksanakan koordinasi melalui rapat dewann guru untuk menetapkan jadwal pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
b.    Melaksanakan koordinasi melalui rapat dewan guru, pihak pemangku kepentingan, laboran dan teknisi untuk pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja di laboratorium, praktik lapangan, sanggar, dan sebagainya.
c.    Membentuk tim untuk menyusun instrumen penilaian untuk ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah yang meliputi: pengembangan kisi-kisi penulisan soal, penyusunan butir soal sesuai dengan indikator dan bentuk soal, penelahan butir, perakitan butir-butir soal menjadi perangkat tes.
d.   Menyelenggarakan ujian sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan di ujian nasional, serta aspek kognitif dan/atau psikomotor untuk mata pelajaran dalam kelompok agama dan akhlah mulia, serta kewrganegaraan dan kepribadian.
e.    Menyelenggarakan ujian sekolah mengacu pada Prosedur operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US) yang diterbitkan oleh BSNP.

3.    Standar Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
a.    Menentukan nilai akhir untuk setiap mata pelajaran yang diperoleh dari akumulasi nilai ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan penugasan berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sekolah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
b.    Menetapkan kriteria penilaian melakui rapat dewan guru dan pihak pemangku kepentingan dalam penentuan nilai akhir hasil penilaian kinerja di laboratorium, praktik lapangan, sanggar dan sebagainya.
c.    Melakukan rapat dewan pendidikan, menentukan nilai akhir akhlak dan kepribadian peserta didik (sangat baik, baik, kurang baik) berdasarkan hasil penilaian/pengamatan guru yang dilaporkan oleh guru agama dan guru kewarganegaraan.
d.   Melakukan rapat dewan pendidikan, satuan pendidikan untuk menetapkan dapat tidaknya peserta didik naik kelas berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan.
e.    Menganalisis hasil penilaian sekolah dengan membandingkan hasil ujian sekolah yang telah ditentukan.
f.     Melakukan rapat dewan pendidikan sekolah untuk menetapkan peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan.

4.    Standar Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
a.    Melaporkan hasil penilaian untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk raport.
b.    Menyusun deskripsi yang menjelaskan makna akhir untuk setiap mata pelajaran yang diberikan kepada setiap peserta didik.
c.    Melaporkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan lengkap dengan nilai yang dicapai kepada orang tua/walinay.
d.   Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan setiap tahun kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
e.    Menganalisis ketercapaian atandar kompetensi pada kurikulum  berdasarkan hasil ujian sekolah dan melakukan tindaklanjut untuk peningkatan mutu kompetensi peserta didik.
G. Jenis-jenis Penilaian Hasil Belajar
Pihak-pihak yang dapat melakukan penilaian hasil belajar peserta didik ada tiga, yakni pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Penilaian oleh pendidik adalah penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru (guru) secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian oleh pendidik merupakan penilaian pertama setelah peserta didik menjalani proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru harus dapat di uji keakuratannya melalui penilaian satuan pendidikan dan pemerintah. Artinya, hasil penilaian oleh guru akan sebanding atau relative sama dengan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan pemerintah. Pesertta didik yang dinyatakan kompeten pada suatu materi tertentu melalui penilaian oleh guru, selayaknya kompeten juga melalui penilaian oleh satuan pendidikan dan pemerintah.
Penilaian oleh pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.    Menginformasikan atau menyampaikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan criteria penilaian pada awal semester.
2.    Mengembangkan indicator pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik materi pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.    Mengembangkan instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan teknik dan bentuk penilaian yang dipilih atau ditentukan.
4.    Melaksanakan penilaian melalui tes, pengamatan, penugasan dan atau bentuk lain yang diperlukan.
5.    Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.    Mengembalikan hasil pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik bagi peserta didik.
7.    Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
8.    Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi secara utuh (komprehensif).
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah hasil belajar yang dilakukan oleh satuan  pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.    Menentukan criteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran dengan memerhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.    Mengoordinasikan Ulangan Tengan Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
3.    Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik.
4.    Menentukan criteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.    Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melaui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.    Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
7.    Melaporkan penilaian hasil mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
8.    Melaporkan pencapaian hasil velajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
9.    Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan criteria : (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;kelompok mata pelajaran estetika;dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah atau madrasah, dan (d) lulus UN.
10.Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti ujian nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional (UN).
11.Menerbitkan ijazah setiap peserta didik  yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kempetensi kelulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Ujian nasional didukung oleh suatu system yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya menignkatkan mutu pendidikan. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan oleh menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidik dan pemerintah.

Penilaian
Jenis
Unsur yang terlibat
Ruang Lingkup Materi
Pendidik
Ulangan harian (penilaian proses akhir KD)
Pendidik
Kompetensi dasar
Pendidik (koordinasi satuan pendidikan)
Ulangan tengah semester (penilaian akhir beberapa SK/ akhir sebuah SK)
Pendidik
Beberapa KD
Ulangan akhir semester ganjil (komprehensif, seluruh kompetensi dalam satu semester)
Pendidik
SK dalam semester ganjil
Ulangan kenaikan kelas/akhir semeseter genap
Pendidik
SKL yang dipelajari pada tahun yang bersangkutan
Satuan Pendidikan
Ujian tingkat Kompetensi
Pendidik
Dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah.
Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
Ujian sekolah
Pendidik
Mata pelajaran kelompok iptek yang tidak diujikan dalam UN.
Aspek kognitif agama dalam akhlak mulia serta kewarga negaraan dan kepribadian.
Pemerintah
Ujian mutu tingkat kompetensi
Pemerintah
Dilakukan dengan metode survei oleh pemerintah pada akhir kelas II ( tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VII (tingkst 4), dan kelas XI (tingkat 5)
Ujiaan Nasional (UN)
Pemerintah
Seluruh SKL

H. Karakteristik Instrumen Penilaian
Seseorang guru dalam membuat instrument penilaian  perlu memerhatikan karakteristik dari suatu instrument yang baik. Dengan memahami instrumen tersebut, diharapkan akan menghasilkan instrument yang baik. Adapun karakteristik instrument yang baik adalah valid, reliable, relevan, representatif, praktis, deskriminatif, spesifik dan proporsional (Arifin, 2009:69). Berikut ini penjelasan masing-masing karakteristik tersebut :
1.    Valid, artinya suatu instrumen akan dikatakan valid jika benar-benar mengukur  apa yang hendak diukur secara tepat. Misalnya, alat ukur mata pelajaran IPA hanya dapat dipakai untuk mengukur mata pelajaran IPA dan bukan untuk mengukur mata pelajaran lainnya.
2.    Reliabel, artinya   suatu instrument dapat dikatakan reliabel atau andal jika instrumen itu digunakan mempunyai hasil yang relative stabil atau ajeg (konsisten). Misalnya, seorang guru Bahasa Indonesia mengembangkan instrumen tes yang diberikan kepada sekelompok peserta didik saat ini, kemudian diberikan lagi kepada sekelompok peserta didk yang sama pada waktu yang berbeda dan ternyata hasilnya sama atau relatif sama, maka dapat dikatakan instrument tersebut memiliki tingkat reabilitas yang tinggi.
3.    Relavan, artinya instrumen yang digunakan hatus sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indicator yang telah ditetapkan. Dalam konteks penilaian hasil belajar, maka instrumen harus sesuai dengan domain hasil belajar, seperti domain kognitif, afektif, dan psikomotorik. Jangan sampai ingin mengukur domain kognitif menggunakan instrumen non tes, karena hal ini tidak relevan.
4.    Refresentatif, artinya materi instrumen harus benar-benar mewakili seluruh materi yang disampaikan. Hal ini dapat dilakukan bila penyusunan instrumen mengacu pada silabus sebagai acuan. Dengan demikian, semua materi yang diujikan mencerinkan materi yang diajarkan. Jika tidak semua materi dapat diujikan, maka pilih materi-materi yang esensial (penting) dan aplikatif.
5.    Praktis, artinya instrumen penilaian tersebut mudah digunakan baik scara administratif maupun teknis. Secara administratif maksudnya menggunakan instrumen tersebut tidak rumit (mudah diadministrasikan). Secara teknis instrumen tersebut dapat digunakan oleh siapapun meskipun bukan yang menyusun instrumen.
6.    Diskriminatif, artinya instrumen itu harus disusun sedemikian rupa, sehingga dapat menunjukkan perbedaan-perbedaan sekecil apapun. Semakin baik suatu instrumen, maka semakin mampu instrumen tersebut menunjukkan perbedaan secara teliti. Untuk mengetahui apakah suatu instrumen cukup deskriminatif atau tidak, biasanya dilakukan uji daya pembeda instrumen tersebut.
7.    Spesifik, artinya suatu instrumen dan digunakan khusus untuk objek yang dievaluasi. Jika instrumen tersebut menggunakan tes, maka jawaban tes jangan menimbulkanambivalensi atau spekulasi.
8.    Proporsional, artinya suatu instrumen harus memiliki tingkat kesulitan yang proporsional antara soal sulit, sedang, dan mudah.
I. Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Pengertian KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan satuan pendidikan melalui prosedur tertentu. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan pada awal tahun  pembelajaran dengan memerhatikan : (1) intake (kemampuan rata-rata peserta didik), (2) kompleksitas materi (mengidentifikasi indikator sebagai penenda tercapainya kompetensi dasar.), dan (3) kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sarana dan prasarana pembelajaran dan sumber belajar) yang dimiliki satuan pendidikan.
Rambu-rambu dalam penetapan KKM adalah :
1.    KKM ditetapkan pada awal tahun pembelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran disatuan pendidikan.
2.    Ketuntasan belajar setiap indikator yang ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
3.    Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0-100.
4.    Jika belum memungkinkan satuan pendidikan dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal, dan berupaya secara bertahap meningkatkan untuk mencapai ketuntasan maksimal.
5.    Nilai KKM harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar peserta didik.
Fungsi KKM
Kriteria ketuntasan minimal berfungsi sebagai :
1.    Acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.  Pendidik harus memberikan respons yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
2.    Acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap KD dan indicator yang ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bias dicapai, peserta didik harus mengikuti KD-KD mana yang belum tuntas dan perlu perbaikan atau remedial.
3.    Digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu, hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah.
4.    Kontak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama dengan pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan usaha pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran dan belajara di rumah. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah dengan baik.
5.    Target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM nerupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggrakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Prinsip Penetapan KKM
Penetapan kriteria ketuntasan minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.    Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan /atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik pengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan.
2.    Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisi ketuntasan belajar minimal pada setiap indicator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.
3.    Krieteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indicator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut. Peserta didik telah dinyatakan mencapai ketuntasan belajar  untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untukl seluruh indicator pada KD tersebut.
4.    Ktiteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam Sk tersebut.
5.    Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LBH/rapor) peserta didik.
6.    Indicator merupakan acuan atau rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS), maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan atau menampilkan pencapaian indicator yang diujikan. Dengan demikian, pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara.
7.    Pada setiap indicator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.   
Langkah-langkah Penetapan KKM
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan KKM adalah :
1.    Tingkat kompetensi materi, kesulitan atau kerumitan setiap indicator, kompetensi dasar,dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indicator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut : (1) guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik, (2) guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajarannya yang bervariasi, (3) guru yang mengusai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan, (4) peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi, (5) peserta didik yang cakap atau terampil menerapkan konsep, (6) peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif  dalam menyelasaikan tugas atau pekerjaan, (7) waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan atau latihan, dan (8)tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh  I.
KD 2.2            : Membuktikan dengan mengomunikasikan berlakunya hokum-    hukum dasar   kimia  melalui percobaan setara menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan   perhitungan kimia.
Indikator         : Menetukan pereaksi pembatasa dalam suatu indicator.
Indicator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman atau penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
KD1.1               : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsure, massa atom relative, dan sifat-sifat periodic serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi electron
Indikator           : Menentukan konfigurasi electron berdasarkan table periodic atau nomor atom unsure.
Indicator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir atau penalaran tinggi.
2.    Kemampuan sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masing-masing sekolah, yakni: (1) sarana dan prasarana pendidikanyang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, labolatorium dan alat atau bahan untuk proses pembelajaran, dan (2)  ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholder sekolah.
Contoh:
KD 3.3              : Menjelaskan keseimbangan dan factor-faktor yang memengaruhi pergeseran   arah keseimbangan dengan melakukan percobaan.
Indikator           : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume   pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk indicator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.
3.    Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan. Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Penetepan KKM dengan Cara 1
Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria. Dari setiap kriteria diberikan nilai. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam   forum (bersama satuan pendidikan).
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan sikap penilaian
Kompleksitas
Tinggi
< 65
Sedang
65-79
Rendah
80-100
Daya dukung
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Intake Siswa
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Contoh :
Jika indicator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka KKM-nya adalah : (1) langkah pertama, memberikan nilai pada setiap kriteria yang sudah ditentukan, yakni kompleks tinggi = 64, daya dukung tinggi = 85, dan intake siswa sedang = 70. (2) membuat rata-rata dari perolehan nilai dari tiga kriteria, yakni 64+85+70=219 : 3 = 73. Jadi KKM indicator tersebut adalah 73.
Penetapan KKM dengan Cara 2
Dengan menggunakan poin atau skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan sikap penilaian
Kompleksitas
Tinggi
1
Sedang
2
Rendah
3
Daya dukung
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Intake Siswa
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1

Contoh :
Jika indicator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah :
                                                   
Jadi KKM dari indicator tersebut adalah 67 (hasil pembulatan 66,7).
Ketuntasan Belajar dalam Kurikulum 2013
Dalam kurikulum 2013 ini kriteria ketuntasan minimal (KKM) disebut ketuntasan belajar minimum yang ditentukan oleh pemerintah melalui Permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 lampiran iv: pedoman umum pembelajaran.
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-) dan untuk pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B (Baik). Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum berjalan pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki smester berikutnya.
Berikut ini ketentuan ketuntasan belajar menurut kurikulum 3013 :
1.    Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indicator  nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
2.    Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indicator  nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
3.    Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memerhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh mata pelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
4.    Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66.
5.    Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66.
6.    Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
7.    Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistic (paling tidak oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan orang tua).

J. Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik perlu dilakukan secara terprogram dan sistematis. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan dengan langkah-langkah yang jelas dan tepat. Berikut ini langkah-langkah pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik.
1.    Penetapan Indikator Pencapaian Hasil Belajar
Indicator merupakan pertanda atau indikasi pencapaian kompetensi, ukuran, karakteristik, cirri-ciri, pembuatan atau proses berkontribusi atau menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Indicator mengacu pada materi pembelajaran sesuai kompetensi. Indicator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja oprasional yang dapat diukur dan diamati  seperti : mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan , menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan.
Indicator pemcapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memerhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indicator pencapaian hasil belajar, hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indicator-indikator pencapaianhasil belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.
Teknik perumusan indicator adalah sebagai berikut : (1) bila soal terdapat stimulus rumusan indikatornya: disajikan . . . , siswa dapat menjelaskan . . . . . , dan (2) bila soal tidak terdapat stimulus rumusan indikatornya: siswa dapat membedakan . . . . . Syarat indicator soal yang baik adalah: (1) memuat KD/indicator/materi yang hendak diukur, (2) memuat kata kerja operasional yang dapat diukur, (3) berkaitan erta dengan indicator/materi, dan (4) dapat dibuat soalnya.
Berikut ini contoh format penetapan indikator mata pelajaran.
Mata Pelajaran :...................................
Kelas               :....................................
Semester         :....................................
No.
Standar Kompetensi/Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar
Indikator
1.
.....................................................
.........................
.......................
2.
.....................................................
..........................
.......................
Dst.
Dst.
..........................
.......................

2.    Pemetaan Standar Kompetensi/Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Indikator dan Teknik Penilaian.
Pemetaaan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indicator dilakukan untuk memudahkan guru dalam menentukan teknik penilaian yang akan digunakan oleh guru untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan karakteristik materi (cirri indicator), contoh: apabila tuntutan indicator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk kerja (performance)dan apabilatuntutan indicator berkaitan dengan pemahaman konsep , maka teknik penilaiannya adalah tertulis. Sedangkan kalau tuntutan materi atau kompetensi adalah hasil, maka teknik penilaiannya adalah produk atau hasil.
Indicator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. Indicator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indicator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan indicator :
1.    Setiap kompetensi dasar dikembangkan menjadi beberapa indicator.
2.    Keseluruhan indicator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam SK-KD.
3.    Indicator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya).
4.    Indicator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
5.    Indicator yang dikembangkan harus menggambatkan hierarki kompetensi.
6.    Rumusan indicator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pembelajaran.
7.    Indicator harus dapat mengomodsi karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
8.    Rumusan indicator dapat dikembangkan menjadi beberapa indicator penilaian yang mencakup ranah kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik.
Berikut contoh format pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan teknik penilaian.
SK/KI
KD
Indikator
Teknik Penilaian
Tertulis
Unjuk Kerja
Produk
Proyek
Sikap
Protofolio
Diri
.......
.....
.....
..........
......
........
........
.......
........
....
.......
.....
............
..........
........
..........
..........
.......
..............
....
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
Dst

3.    Menyusun Instrumen Penilaian
Langkah berikutnya setelah pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator dan teknik penilaian adalah menyusun instrumen yang telah ditentukan. Menyusun instrumen adalah hal yang sangat dalam kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik. Dengan instrumen penilaian yang tepat, maka akan menghasilkan informasi pemcapaian  kompetensi peserta didik yang valid dan akurat. Oleh karena itu, seseorang guru perlu memiliki kemampuan yang berkaitan dengan penulisan soal. Menurut Suryabrata (1987 : 28) ada beberapa kemampuan khusus yang harus dimiliki bagi penulis soal, yakni :
a.          Penguasaan pengetahuan yang diteskan
b.         Kesadaran akan tata nilai yang mendasari pendidikan
c.          Pemahaman akan karakteristik individu yang dites
d.         Kemampuan membahasakan gagasan
e.          Penguasaan akan teknik penulisan soal
f.          Kesadaran akan kekuatan dan kelemahan dalam menulis soal
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun instrumen penilaian adalah :
1.    Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa
2.    Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai
3.    Persyaratan kontruksi adalah persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
4.    Persyaratan bahasa berhubungan dengan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik; dan
5.    Instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman penskoran

K. Teknik Penilaian Hasil Belajar
Teknik pencapaian hasil belajar peserta didik harus dinilai atau diukur dengan instrumen atau alat ukur yang tepat dan akurat. Tepat artinya instrumen atau alat ukur yang digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik  sesuai dengan apa yang mau diukur atau dinilai, yakni sesuai dengan karakteristik materi atau tuntutan kompetensi tertentu. Karakteristik materi itu meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Instrumen atau alat ukur yang digunakan  untuk mengukur aspek kognitif (pengetahuan) tentu berbeda dengan instrumen atau alat ukur yang digunakan untuk mengukur aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan). Akurat artinya hasil penilaian atau pengukuran hasil belajar peserta didik dapat memberikan informasi yang benar tentang tingkat pencapaian kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, guru atau calon guru harus memahami berbagai teknik penilaian dan sekaligus terampil menyusun berbagai teknik penilaian sesuai dengan kebutuhan.
Deskripsi 1
Ibu rina, seorang guru bahasa inggris SMP “berdikari”, ingin mengetahui kemampuan peserta didiknya dalam menceritakan pengalaman liburannya secara lisan. Untuk itu, Bu Rina member waktu selama 5 menit kepada setiap peserta didiknya untuk menceritakan pengalaman liburannya di depan kelas. Dalam melakukan penelitian tersebut Bu Rina mengamati peserta didiknya dengan menggunakan rubric penyekoran yang telah di persiapkan sebelumnya. Teknik penilaian apa yang digunakan Bu Rina? Kompetensi peserta didik apa yang mau diukur Bu Rina?
Teknik penilaian yang dapat digunakan untuk mengukur hasil belajar peserta didik itu bermacam-macam. Berikut ini illustrasi yang menggambarkan berbagai teknik penilaian yang dapat digunakan untuk mengukur atau menilai hasil belajar peserta didik.




   
Deskripsi 2
Pak Fery, seorang guru IPS SD “Tunas Bangsa” inginmengetahui pemahaman peserta didiknya tentang perjuangan para tokoh pejuang pada masa penjajahan belanda dan jepang. Ia membuat soal tes pilihan ganda dan para peserta didiknya diminta untuk menuliskan jawabannya pada lembar jawaban. Selanjutnya, Pak Fery menghitung jawaban yang benar setiap peserta didiknya dan memberikan nilai pemahaman peserta didik sesuai dengan jumlah jawaban yang benar tersebut. Teknik penilaian apa yang digunakan Pak Fery? Kompetensi peserta didik apa yang mau diukur Pak Fery?
 










 Dari deskripsi diatas dapat dijelaskan bahwa guru dapat menerapkan berbagai teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik dan tuntutan materi atau kompetensi. Suatu materi atau kompetensi dapat diukur atau dinilai oleh lebih dari satu teknik penilaian dengan catatan teknik penilaian tersebut sesuai dengan tuntutan dan karakteristik kompetensi tersebut.  Berikut ini jawaban dari dua deskripsi tentang teknik penilaian tersebut diatas.
Deskripsi
Teknik Penilaian
Kompetensi yang diukur
1.
Penilaian Kinerja/unjuk kerja
Bercerita
2.
Penilaian Tertulis
Memahami

L. Skala Penilaian dalam Kurikulum 2013
Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompotensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1-4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K). Berikut ini Tabel yang menjelaskan Konversi kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Predikat
Nilai Kompetensi
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap
A
4
4
SB (Sangat Baik)
A-
3,67
3,66
B+
3,33
3,33
B (Baik)
B
3,00
3,00
B-
2,67
2,66
C+
2,33
2,33
C (Cukup)
C
2
2
C-
1,67
1,66
D+
1,33
1,33
K (Kurang)
D
1
1


BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat dipetik dari pembahasan makalah kami adalah bahwa penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar karena dengan penilaian hasil belajar maka dapt diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar harus dilakukan dengan baik mulai dari penentuan instrumen, penyususnan instrumen, telaah instrumen, pelaksanaan penilaian, analisis hasil penilaian dan program tindak lanjut hasil penilaian.

B.  Saran
Sebagai calon guru yang hendaknya mampu merespons permasalahan aktual yang muncul dilingkungan kerja kita terutama dalam lingkungan proses belajar mengajar sehingga sebagi seorang guru kita lebih peka dalam proses penilaian hasil belajar siswa demi pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Selaian itu demi terciptanya penulisan makalah kami selanjutnya, saran dan masukan sangat kami harapkan.



DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Ali. 2014. Evaluasi Pembelajaran Matematika. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Kunandar, 2013, Penilaian Autentik (penilaian hasil belajar peserta didik berdasarkan kurikulum 2013). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Kusuma, Wijaya. 2009. Penilaian Siswa. Artikel Pendidikan.
Yudikustina. 2011. Penilaian Hasil Belajar Siswa. Http://yudikustina.wordpress.com. 12 Maret 2015.



LAMPIRAN
A.  Rangkuman
Dalam penilaian hasil belajar yang merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam perbaikan kualitas proses belajar mengajar. Sebaliknya, kalau terjadi kesalahan  informasi tentang  kualitas proses belajar mengajar dan pada akhirnya tujuan pendidikan yang sesungguhnya tidak akan tercapai. Sehingga ditentukan standar umum penilaian hasil belajar yang mencakup guru memilih dan memilah berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperolah, guru menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik yang mencakup ranah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi kelulusan.
Adapun fungsi penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru adalah: (1) Menggambarkan seberapa dalam seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi tertentu. (2) Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuatkeputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan). (3). Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik serta alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah peserta didik perlu mengikuti remedial atau pengayaan. (4). Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya. (5) Kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan peserta didik. Dengan melakukan penilaian hasil pembelajaran, maka guru dan sekolah dapat mengontrol tingkat kemajuan hasil belajar peserta didik, yakni berap persen yang tingkat tinggi, berapa persen yang tingkat sedang dan berapa persen yang tingkat rendah.



B.  Tugas Diskusi
Apakah yang dimaksud penilaian hasil belajar matematika dan seberapa pentingkah penilaian hasil belajar matematika pada peserta didik?
Jawaban:
Penilaian hasil belajar merupakan suatu kegiatan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran. Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret atau profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah dirumuskan dalam kurikulum secara akurat dan objektif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penilaian hasil belajar pada hakikatnya sangat penting untuk mendapatkan informasi tentang kualitas pembelajar seorang guru.

C.  Latihan Soal
1.    Masalah apakah yang biasa ditemui dalam penilaian hasil belajar?
Jawab:
a.       Nilai yang diberikan seseorang guru kepada peserta didik tidak dapat diperbandingkan dengan nilai yang diperoleh dari guru lainnya.
b.      Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru terkadang belum sepenuhnya menggambarkan pencapaian kompetensi riil dari peserta didik, sehingga peserta didik yang sudah dinyatakan menguasai kompetensi, misalnya Kompetensi Dasar (KD) tertentu, ternyata sesungguhnya belum menguasai kompetensi dasar tersebut.
c.       Mutu empiris atau soal yang dihasilkan masih belum valid dan reliable, karena penulisannya dilakukan dengan tergesa-gesa. Bahkan ada beberapa guru yang mengambil soal dari buku teks atau LKS untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik. Disamping itu, bahan yang dihasilkan biasanya langsung dipakai tanpa diuji terlebih dahulu mutunya secara empirik.
2.    Sebutkan kriteria kompoten dan penilaian hasil belajar peserta didik!
Jawab:
Kriteria kompeten adalah: (1) mampu memahami konsep yang mandasari standar kompetensi yang harus dikuasai atau dicapai, (2) mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar serta hasil yang baik, dan (3) mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan sehari-hari ( di dalam maupun di luar sekolah).
3.    Jelaskan 2 fungsi dari penilaian hasil belajar siswa!
Jawab:
Adapun fungsi dari penilaian hasil belajar siswa yaitu:
a.       Menggambarkan seberapa dalam seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi tertentu.
b.      Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuatkeputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
4.    Kegiatan apakah yang dilakukan seorang pendidik dalam melakukan penilaian?
Jawab:
a.    Menginformasikan atau menyampaikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan criteria penilaian pada awal semester.
b.    Mengembangkan indicator pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik materi pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
c.    Mengembangkan instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan teknik dan bentuk penilaian yang dipilih atau ditentukan.
d.   Melaksanakan penilaian melalui tes, pengamatan, penugasan dan atau bentuk lain yang diperlukan.
e.    Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
f.     Mengembalikan hasil pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik bagi peserta didik.
g.    Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
h.    Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi secara utuh (komprehensif).
5.    Sebutkan karakteristik instrumen yang baik!
Jawab: Karakteristik instrumen yang baik adalah valid, reliable, relevan, representatif, praktis, diskriminatif, spesifik dan proporsional
6.    Sebutkan beberapa kemampuan khusus yang harus dimiliki bagi penulis Menurut Suryabrata (1987: 28)!
Jawab:
a.       Penguasaan pengetahuan yang diteskan
b.      Kesadaran akan tata nilai yang mendasari pendidikan
c.       Pemahaman akan karakteristik individu yang dites
d.      Kemampuan membahasakan gagasan
e.       Penguasaan akan teknik penulisan soal
f.       Kesadaran akan kekuatan dan kelemahan dalam menulis soal
7.    Hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam menyusun instrumen penilaian?
Jawab:
a.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun instrumen penilaian adalah Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa
b.    Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai
c.    Persyaratan kontruksi adalah persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
d.   Persyaratan bahasa berhubungan dengan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik; dan
e.    Instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman penskoran
8.    Dalam setiap mata pelajaran kompetensi apakah yang harus termuat dalam penilaian?
Jawab:
Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompotensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1-4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
9.    Hal apakah yang perlu diperhatikan dalam penulisan indikator?
Jawab:
a.    Setiap kompetensi dasar dikembangkan menjadi beberapa indicator.
b.    Keseluruhan indicator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam SK-KD.
c.    Indicator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya).
d.   Indicator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
e.    Indicator yang dikembangkan harus menggambatkan hierarki kompetensi.
f.     Rumusan indicator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pembelajaran.
g.    Indicator harus dapat mengomodsi karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
h.    Rumusan indicator dapat dikembangkan menjadi beberapa indicator penilaian yang mencakup ranah kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik.
10. Sebutkan langkah-langkah pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik!
    Jawab:
a.       Penetapan indikator pencapaian hasil belajar
b.      Pemetaan standar kompetensi/kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator dan teknik penilaian

c.       Menyusun instrumen penilaian
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment