BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyempurnaan kurikulum adalah salah
satu upaya peningkatan mutu pendidikan. Upaya itu berhasil jika ada perubahan
pola kegiatan pembelajaran, dari yang berpusat pada guru kepada yang berpusat
pada siswa, serta orientasi penilaian dari yang berorientasi diskriminasi siswa
kepada yang berorientasi diferensiasi siswa. Keseluruhan perubahan itu akan
menentukan hasil pendidikan. Ketepatan penilaian yang dilakukan sekolah,
terutama yang berkaitan dengan penilaian kelas, memperlihatkan pencapaian hasil
belajar siswa. Penilaian tersebut mempengaruhi pendekatan, kegiatan, dan sumber
belajar yang diterapkan guru dalam proses pembelajaran.
Penilaian dan kegiatan pembelajaran
bermuara pada penguasaan kompetensi yang diharapkan. Selama ini pelaksanaan
penilaian di kelas kurang mampu menggambarkan kemampuan siswa yang beragam
karena cara dan alat yang digunakan kurang sesuai dan kurang bervariasi. Karena
keterbatasan kemampuan dan waktu, penilaian cenderung dilakukan dengan
menggunakan cara dan alat yang lebih menyederhanakan tuntutan perolehan
siswa. Hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum menunjukkan bahwa penilaian
yang dilakukan di kelas kurang mampu memperlihatkan tuntutan hasil belajar
siswa.
Di samping itu, penilaian dilakukan
tidak hanya untuk mengungkapkan hasil belajar ranah kognitif, tetapi juga
diharapkan mampu mengungkapkan hasil belajar siswa dalam lingkup ranah afektif
dan psikomotor. Diharapkan penilaian kelas mampu mengatasi permasalahan
penilaian yang ada sehingga hasil belajar siswa dapat dinilai sesuai dengan
tuntutan kompetensi.
Melihat dasar permasalahan di atas,
maka penulis mencoba membuat makalah dengan mengakaji tentang penilaian hasil
belajar terkhusus pada pelajaran Matematika.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dijadikan acuan pembahasan
makalah kami adalah:
1. Pengertian
penilaian hasil belajar
2. Fungsi
penilaian hasil belajar
3. Tujuan
dan manfaat penilaian hasil belajar
4. Standar
umum penilaian hasil belajar
5. Standar
perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan derta pemanfaatan penilaian
hasil belajar
6. Standar
penilaian oleh satuan pendidikan
7. Jenis-jenis
penilaian hasil belajar
8. Karakteristik
instrumen pendidikan
9. Menentukan
kriteria ketuntasan minimal (KKM)
10. Langkah-langkah pelaksanaan
penilaian
11. Teknik penilaian hasil belajar
12.
Skala penilaian dalam kurikulum 2013
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui
pengertian hasil belajar
2. Mengetahui
fungsi penilaian hasil belajar
3. Mengetahui
tujuan dan manfaat penilaian hasil belajar
4. Mengetahui
standar umum penilaian hasil belajar
5. Mengetahui
standar perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan serta pemanfaatan
penilaian hasil belajar
6. Mengetahui
standar penilaian oleh satuan pendidikan
7. Mengetahui
jenis-jenis penilaian hasil belajar
8. Mengetahui
karakteristik instrumen penilaian
9. Mengetahui
penentuan kriteria ketuntasan minimal (KKM)
10. Mengetahui langkah-langkah
pelaksanaan penilaian
11. Mengetahui teknik penilaian hasil
belajar
12.
Mengetahui skala penilaian dalam kurikulum 2013
D. Manfaat
Adapun
manfaat dari penulisan makalah kami bagi mahasiswa sebagai calon guru yakni pembelajaran
awal untuk mengetahui konsep dasar yang harus diperhatikan dalam menentukan
hasil belajar siswa sehingga dapat melihat tingkat keberhasilan dalam
pembelajaran. Selain itu manfaat bagi dosen yaitu untuk mengembangkan kembali
proses penilaian sederhana yang biasa digunakan untuk mendapatkan informasi
yang lebih bermanfaat dalam perbaikan kualitas proses belajar mengajar.
E.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan
sesuatu yang sangat penting dan strategi dalam kegiatan belajar mengajar.
Dengan penelitian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar
keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah
diajarkan oleh guru. Melalui penilaian juga dapat dijadikan acuan untuk melihat
tingkat keberhasilan atau efektivitas guru dalam pembelajaran. Oleh karena itu,
penilaian hasil belajar harus dilakukan dengan baik mulai dari penentuan
penilaian, analisis hasil penilaian dan program tindak lanjut hasil penilaian.
Dengan penilaian hasil belajar yang baik akan memberikan informasi yang
bermanfaat dalam perbaikan kualitas proses belajar mengajar. Sebaliknya, kalau
terjadi kesalahan dalam penilaian hasil belajar, maka akan terjadi salah
informasi tentang kualitas proses belajar mengajar dan pada akhirnya tujuan
pendidikan yang sesungguhnya tidak tercapai.
Hasil belajar adalah kompetensi atau kemampuan
tertentu baik kognitif, afektif maupun psikomotorik yang dicapai atau dikuasai
peserta didik setelah mengikuti proses belajar mengajar. Hamalik (2003)
menjelaskan bahwa hasil belajar adalah pola-pola perbuatan, nilai-nilai,
pengertian-pengertian dan sikap-sikap serta kemampuan peserta didik. Lebih
lanjut Sudjana (2002) berpendapat bahwa hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan
yang dimiliki peserta didik setelah menerima pengalaman belajarnya.
Adalah beberapa masalah dalam penelitian hasil
belajar di sekolah.
1. Nilai
yang diberikan seseorang guru kepada peserta didik tidak dapat diperbandingkan
dengan nilai yang diperoleh dari guru lainnya. Artinya penilaian yang diberikan
oleh guru kepada peserta didik sering kali memiliki perbedaan antara guru yang
satu dengan yang lainnya. Peserta didik sering berceloteh “Pak Feri mengasih
nilainya murah, berbeda dengan bu Ani mengasih nilainya mahal”. Hal ini tidak
akan terjadi kalau dalam penilaian menggunakan instrumen yang terstandar (valid
dan reliable) dan mengacu kepada pedoman penskoran yang objektif.
2. Hasil
penilaian yang dilakukan oleh guru terkadang belum sepenuhnya menggambarkan pencapaian
kompetensi riil dari peserta didik, sehingga peserta didik yang sudah
dinyatakan menguasai kompetensi, misalnya Kompetensi Dasar (KD) tertentu,
ternyata sesungguhnya belum menguasai kompetensi dasar tersebut. Hali ini bisa
dilihat dari fakta bahwa ketika peserta didik sudah dinyatakan tuntas dari
suatu KD dalam ulangan harian (formatif), tetapi ketika ujian lagi untuk KD
tersebut dalam Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian
Kenaikan Kelas (UKK), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) peserta didik
mengalami kesulitan dalam menguasai KD tersebut. Hal ini berarti informasi
hasil penilaian oleh guru melalui kegiatan penilaian adalah informasi yang
kurang valid dan kurang akurat. Dampak dari kurang akuratnya hasil penilaian, maka
yang dirugikan adalah peserta didik. Sebagai ilustrasi: “ketika di SD guru
Matematika memberikan nilai kepada peserta didik 75, padahal kalau dinilai
secara benar dengan menggunakan alat ukur yang valid dan akurat hasilnya hanya
60. Hal ini berarti ada perbedaan (bias) atau selisih 15 poin. Nilai 60 itu
menunjukkan riil kompetensi peserta didik, sedangkan nilai 75 itu belum dapat
dipercaya akurasinya. Dengan modal riil kompetensi 60 peserta didik tersebut
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni SMP, Guru Matematika di SMP
berasumsi bahwa peserta didik tersebut memiliki kemampuan Matematika sebesar 75
berdasarkan data dari guru Matematika di SD. Padahal kompetensi yang
sesungguhnya dimiliki peserta didik adalah 60. Dengan bekal atau modal kompetensi
riil 60 (ada 40 pesrsen kompetensi atau materi) yang belum dikuasai, ia harus
mempelajari atau menguasai konsep Matematika di SMP yang lebih rumit lagi.
Secara rasional hasil yang diperoleh oleh peserta didik tersebut akan lebih
rendah dari modal atau kemampuan riil matematika pada jenjang SD. Namun oleh
guru Matematika SMP peserta didik tersebut diberi nilai 80 dengan mengacu pada
hsil nilai matematika di SD sebesar 75. Padahal dengan modal kompetensi
Matematika bisa menurun, misalnya 50. Dengan modal riil kompetensi 50 di SMP
peserta didik tersebut melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, yakni SMA. Guru
Matematika di SMA berasumsi bahwa peserta didik tersebut memiliki kemampuan
Matematika sebesar 80 berdasarkan data dari guru Matematika di SMP. Padahal
kompetensi yang sesungguhnya dimiliki peserta didik adalah 50. Denga bekal atau
modal kompetensi riil 50 (ada 50 persen kompetensi atau materi) yang belum
dikuasai, ia harus mempelajari atau menguasai konsep Matematika di SMA yang
jauh lebih rumit lagi. Secara rasional hasil yang diperoleh oleh peserta didik
tersebut akan lebih rendah dari modal atau kemampuan riil matematika pada
jenjang SMP. Namun oleh guru Matematika SMA peserta didik tersebut diberi nilai
85 dengan mengacu pada hasil nilai Matematika di SMP sebesar 80. Padahal dengan
modal kompetensi 50 ketika SMP, maka perolehan kompetensi Matematika di SMA
bisa menurun, misalnya menjadi 40. Dan begitu seterusnya sampai peserta didik
tersebut melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan peserta
didik mengalaimi kesulitan menguasai kompetensi Matematika di setiap jenjang,
karena sesungguhnya mereka belum tuntas ataumenguasai kompetensi matematika
tersebut secara riil (empiris).
3.
Mutu empiris atau soal yang dihasilkan
masih belum valid dan reliable, karena penulisannya dilakukan dengan
tergesa-gesa. Bahkan ada beberapa guru yang mengambil soal dari buku teks atau
LKS untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik. Disamping itu, bahan
yang dihasilkan biasanya langsung dipakai tanpa diuji terlebih dahulu mutunya
secara empirik. Instrumen atau soal yang bermutu harus dirancang dengan seksama
oleh guru dengan memerhatikan kaidah penulisan instrumen atau soal dan
karakteristik materi atau kompetensi.
Di samping beberapa masalah dalam
penilaian hasil belajar di atas, ada hal-hal yang kurang diperhatikan dalam
penilaian hasil belajar peserta didik yaitu:
1. Materi
yang diuji merupakan materi yang kurang esensial. Instrumen yang disusun belum
mengukur materi yang esensial (pokok) yang merupakan substansi dari kompetensi
yang harus dikuasai. Sering kali instrumen yang disusun guru hanya mengukur
rindangnya daun atau ranting, belum mengukur batang apalagi akar. Dengan
demikian instrumen penilaian yang dilakukan belum mampu mengukur berpikir tinggi,
berpikir analitis, dan berpikir problem
solving (pemecahan masalah). Dengan penilaian seperti tersebut di atas,
maka akan mendorong tingkat kreativitas peserta didik secara maksimal. Hal ini
disebabkan kreativitas seseorang itu perlu dilatih dan dikondisikan.
2. Belum
semua guru dalam menyusun soal terlebih dahulu membuat kisi-kisi soal. Dalam
menyusun instrumen harus mengacu pada kisi-kisi yang telah disusun. Hal ini
berarti sebelum menyusun instrumen maka harus membuat kisi-kisi yang dijadikan
acuan dalam menyususn instrumen. Dengan menyususn kisi-kisi terlebih dahulu,
maka akan dihasilkan instrumen yang mampu mengukur tingkat pencapaian
kompetensi secara akurat dan tepat.
3. Belum
semua guru menyususn pedoman atau rubrik penskoran pada soal uraian. Dalam melakukan
penilaian terhadap hasil belajar peserta didik harus mengacu pada pedoman atau
rubrik penskoran yang telah disusun, sehingga hasil penilaian objektif. Tanpa
menyusun rubrik atau pendoman penskoran, maka guru akan mengalami kesulitan
untuk memberikan skor setiap butir pertanyaan, sehingga hasil penilaiannya
subjektif atau bias.
4. Belum
semua guru menyusun pengoceh dan kunci jawaban yang tepat untuk soal objektif.
Dengan demikian, mutu soal belum bisa terjamin dengan baik, sehingga ketika
peserta didik tidak bisa menjawab soal dengan baik, tidak berarti peserta didik
tidak menguasai materi yang telah diajarkan, melainkan tidak mengerti apa yang
dimaksudkan dalam soal yang ditulis guru.
Penilaian hasil belajar
merupakan suatu kegiatan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti
proses pembelajaran. Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung
dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan
kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret atau
profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang telah dirumuskan dalam kurikulum secara akurat dan
objektif.
Griffin dan Nix dalam
Widoyoko (2009:29) mendeskripsikan penilaian sebagai suatu cara yang digunakan
untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok. Sedangkan Popham (1995) dalam Widoyoko (2009:30) mendefinisikan
penilaian adalah sebuah usaha secara formal untuk menentukan status peserta
didik berkenaan dengan berbagai kepentingan pendidikan. Sementara itu, menurut
Jihan dan Haris (2008:55) pengertian penilaian adalah proses memberikan atau
menentukan terhadap hasil belajar tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu.
Dalam pandangan Grounlund dalam Arifin (2009:4) penilaian adalah suatu proses
yang sistematis dari pengumpualan, analisis, dan interpretasi informasi atau
data untuk menentukan sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan
pembelajaran.
Proses pemberian nilai
tersebut berlangsung dalam bentuk interpretasi yang diakhiri dengan judgmen.
judgment merupakan tema penilaian
yang mengaplikasikan adanya suatu perbandingan antara kriteria dan kenyataan
dalam konteks situasi tertentu. Atas dasar itu, maka dalam penilaian selalu ada
objek, kriteria dan judgment.
Selanjutnya, Arifin (2009:4) mendefinisikan penilaian sebagai suatu proses atau
kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi
tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat
keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu. Keputusan
yang dimaksud adalah keputusan tentang peserta didik, seperti ini yang akan
memberikan atau juga keputusan tentang kenaikan kelas dan kelulusan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secar berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan
yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan
penyusun laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Dari berbagai definisi
penilaian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya penilaian
adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis, akurat dan berkesinambungan dengan menggunakan alat pengukuran
tertentu, seperti soal dan lembaran pengamatan, sehingga menjadi informasi yang
bermakna dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pencapaian kompetensi
peserta didik.
Penilaian merupakan
bagian dari delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah melalui Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, standar penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikanyang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian
pendidikan yang etrdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan
atas Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP
kemudian dijabarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar Penilaian Pendidikan. Menurut Permendikbud
tersebut penilaian pendidikan adalah sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup:
penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasil portofolio, ulangan,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah/madrasah. Penjelasan mengenai isi dari Permendikbud rentang standar
penilaian telah dibahas tersendiri di bab 2 di atas.
Fokus penilaian
pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar
kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus
dicapai berupa Standar Kompetensi atau Kompetensi Inti yang selanjutnya
dijabarkan dalam Kompetensi Dasar. Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang
harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). Dalam
kurikulum 2013 SKL meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pencapaian
kompetensi oleh peserta didik harus benar-benar terukur dan empiris. Oleh
karena itu, perlu adanya rumusan yang jelas tentang kriteria kompeten.
Kriteria kompeten
adalah: (1) mampu memahami konsep yang mandasari standar kompetensi yang harus
dikuasai atau dicapai, (2) mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan
standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar serta
hasil yang baik, dan (3) mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan
sehari-hari ( di dalam maupun di luar sekolah). Peserta didik yang dinyatakan
kempeten setelah dilakukan penilaian dengan instrumen atau butir tertentu
memang benar-benar kompeten secara nyata (real
competence) yang relatif permanen. Dengan demikian, informasi yang
diberikan benar—benar informasi yang akurat, bukan informasi yang semu atau
anifulatif, kompetensi adalah sesuatu yang terukur, operasional dan empiris.
Tabel 3.1. hubungan antara Evaluai, penilaian,
pengukuran dan tes
Evaluasi
|
Penilaian
|
Pengukuran
|
Tes
|
Kegiatan
identifikasi untuk melihat apakah suatu kegiatan pembelajaran yang telah direncanakan
telah tercapai tau belum
|
Penerapan berbagai prosedur, cara
dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang
ketercapaian hasil belajar peserta didik
|
Proses pemberian angka dari suatu
tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai kompetensi tertentu.
|
Cara penilaian yang dirancang dan
dilaksanakan kepada peserta didk pada waktu, tempat, dan syarat tertentu.
|
Evaluasi
berhubungan dengan keputusan nilai
|
Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa
hasil belajar peserta didik
|
Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian
atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
|
Himpunan pertanyaan yang harus dijawab/pernyataan
yang harus ditanggapi.
|
B. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar peserta didik yang
dilakukan guru adalah:
1. Menggambarkan
seberapa dalam seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi tertentu.
Dengan penilaian maka akan diperoleh informasi tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik (tuntas atau belum tuntas)
2. Mengevaluasi
hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami
dirinya, membuatkeputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan
program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan)
3. Menemukan
kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik
serta alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah peserta didik perlu
mengikuti remedial atau pengayaan. Dengan penilaian guru dapat mengidentifikasi
kesulitan peserta didik untuk selanjutnya dicari tindakan untuk mengatasinya.
Dengan penilaian guru juga dapat mengidentifikasi kelebihan atau keunggulan
dari peserta didik untuk selanjutnya diberikan tugas atau proyek yang harus
dikerjakan oleh peserta didik tersebut sebagai pengembangan minat dan
potensinya.
4. Menemukan
kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna
perbaikan proses pembelajaran berikutnya. Dengan penilaian guru bisa
mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam proses pembelajaran untuk
selanjutnya dicari tindakan perbaikannya. Salah satu cara yang bisa digunakan
untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan dalam proses pembelajaran di samping
dari hasil belajar peserta didik, juga dapat diperoleh dari respons atau tanggapan peserta didik ketika proses pembelajaran
berlangsung. Teknik untuk mengetahui respons peserta didik terhadap
pembelajaran yang dilakukan guru bisa dengan menyusun instrumen berupa angket
atau kuesioner yang terdiri dari beberapa pertanyaan yang isinya bagaimana
perasaan atau sikap peserta didik terhadap proses pembelajaran yang telah
berlangsung.
5. Kontrol
bagi guru dan sekolah tentang kemajuan peserta didik. Dengan melakukan
penilaian hasil pembelajaran, maka guru dan sekolah dapat mengontrol tingkat
kemajuan hasil belajar peserta didik, yakni berap persen yang tingkat tinggi,
berapa persen yang tingkat sedang dan berapa persen yang tingkat rendah. Dari
peta tingkat kemajuan hasil belajar peserta didik maka guru dan sekolah dan
sekolah dapat menyusun program untuk meningkatkan kemajuan hasil belajar
peserta didik.
C. Tujuan dan Manfaat Penilaian Hasil
Belajar
Tujuan
penilaian hasil belajar peserta didik
1. Melacak
kemajuan peserta didik artinya dengan melakukan penilaian maka perkembangan
hasil belajar peserta didik dapat diidentifikasi, yakni menurun atau meningkat.
Guru bisa menyusun profil kemajuan peserta didik yang berisi pencapaian hasil
belajar secara periodik.
2. Mengecek
ketercapaian kompetensi peserta didik, artinya dengan melakukan penilaian maka
dapat diketahui apakah peserta didik telah menguasai kompetensi tersebut
ataukah belum menguasainya. Selanjutnya dicari tindakan tertentu bagi yang
belum menguasai kompetensi tertentu.
3. Mendeteksi
kompetensi yang belum dikuasai oleh peserta didik artinya dengan melakukan
penilaian, maka dapat diketahui kompetensi mana yang belum dikuasai dan
kompetensi mana yang telah dikuasai.
4. Menjadi
umpan balik untuk perbaikan bagi peserta didik, artinya dengan melakukan
penilaian, maka dapat dijadikan bahan acuan untuk memperbaiki hasil belajar peserta didik yang masih dibawah
standar (KKM).
Sedangkan
manfaat penilaian hasil belajar yang dilakukan guru adalah:
1. Mengetahui
tingkat pencapaian kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran
berlangsung. Artinya, dengan melakukan penilaian maka kemajuan hasil belajar
peserta didik selama dan setelah proses pembelajaran dapat diketahui.
2. Memberikan
umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam
proses pencapaian kompetensi. Artinya, dengan melakukan, maka dapat diperoleh
informasi berkaitan dengan materi yang belum dikuasai peserta didik dan materi
yang sudah diuasai peserta didik.
3. Memantau
kemajuan dan mengdiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
Artinya, dengan melakukan penilaian, maka dapat mengetahui perkembangan hasil
belajar dan sekaligus kesulitan yang dialami peserta didik, sehingga dapat
dilakukan program tindak lanjut melalui pengayaan atau remedial.
4. Umpam
balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber
belajar yang digunakan. Artinya, dengan melakukan penilaian, maka guru dapat
melakukan evaluasi diri terhadap keberhasilan pembelajaran yang dilakukan.
5. Memberikan
pilihan alternatif penilaian kepada guru. Artinyandenga melakukan penilaian,
maka guru dapat mengidentifikasi dan menganalisis terhadap teknik penilaian
yang digunakan oleh guru, apakah sesuai dengan karakteristik materi atau belum.
Hal ini disebabkan kesalahan dalam menentukan teknik penilaian berakibat
informasi tingkat pencapaian peserta didik tidak akurat.
6. Memberikan
informasi kepada orang tua tentang mutu dan efektivitas pembelajaran yang
dilakukan sekolah. Artinya, dengan melakukan penilaian, maka orang tua dapat
mengetahui apakag sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan baik atau tidak.
Hal ini juga sebagai bentuk akuntabilitas publik, karena sekolah adalah
institusi publik yang harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada
masyarakat. Oleh karena itu, seyogyanya setiap hasil penilaian peserta didik
diinformasikan kepada orang tua peserta didik.
D. Standar Umum Penilaian Hasil
Belajar
Dalam
melakukan penilaian guru harus mengacu pada standar umum penilaian, yakni:
1. Guru
memilah dan memilih berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
2. Guru
menghimpun berbagai informasi tentang peserta didi yang mencakup ranah
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetensi lulusan.
3. Guru
menggali informasi perkembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta
didik secara terencana, kontinu dan berkala pada kelompok mata pelajaran
masing-masing; Pendidikan harus selalu mencatat pengetahuan, sikap, dan
keterampilan peserta didik yang menonjol baik bersifat positif maupun negatif
dalam buku catatan siswa.
4. Guru
melakukan ulangan harian, sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu semester setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih dalam proses pembelajaran
5. Guru
melakukan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
6. Guru
selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya
sebelum melakukan tugas lanjutan.
7. Guru
memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik
yang berada di bawah tanggungjawabnya.
8. Guru
mencatat seluruh perkembangan pengetahuan, sikap dan perilaku peserta didik,
untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
9. Pendidik
melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi
sesuai dengan tuntutan dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
10.Guru yang diberikan tugas
menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali
kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan
pendidikan.
11.Guru
menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak menyampaikan kerahasiaan
tersebut kepada pihak lain, kecuali atas izin yang bersangkutan maupun orang
tua/wali murid.
E. Standar perencanaan, Pelaksanaan,
Pengolahan dan Pelaporan serta Pemanfaatan
Penilaian Hasil Belajar
1. Standar
Perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Standar perencanaan Penilaian Hasil Belajar
a. Guru
harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan mengacu kepada silabus
dan rencana pembelajaran. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi
komponen yang akan dinilai, teknik yang akandigunakan serta kriteria pencapaian
kompetensi:
b. Guru
harus mengembangkan kriteria pencapaian Kompetensi Dasar sebagai dasar untuk
penilaian.
c. Guru
menentukan teknik dan instrumen penilaian sesuai indikator pancapaian KD.
d. Guru
harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek
yang dinilai dan kriteria pencapaiannya.
e. Guru
menuangkan seluruh komponen penilaian ke
dalam kisi-kisi penilaian.
f. Guru
membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan
pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang telah digunakan
g. Guru
menganalisis kualitas instrumen penilaian dengan mengacu pada persyaratan
instrumen serta menggunakan acuan kriteria.
h. Guru
menetapkan bobot untuk tiap-tiap teknik.jenis penilaian baik untuk KI 1 dan 2
dan KI 3 dan 4 dan menetapkan rumus penentuan nilai akhir hasil belajar peserta
didik.
i. Guru
menetapkan acuan kriteria yang akan digunakan berupa nilai kriteria ketuntasan
minimal (KKM) untuk dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan.
2. Standar
Pelaksanan Penilaian Hasil Belajar.
a. Guru
melakukan kegiatan penilaian menggunakan prosedur yang sesuai dengan rencana
penilaian yang telah disusun pada awal kegiatan pembelajaran.
b. Guru
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan tindak
kecurangan.
c. Guru
memeriksa dan mengembalikan hasil pekerjaan peserta didik, dan selanjutnya
memberikan umpan balik dan kometar yang bersifat mendidik.
d. Guru
menindaklanjuti hasil pemeriksaan, jika ada peserta didik yang belum memenuhi
KKM dan melaksanakan pembelajaran remedial atau pengayaan.
e. Guru
melaksanakan ujian ulangan bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran
remedial atau pengayaan untuk pengambilan kebijakan pembelajaran remedial atau
pengayaan untukpengambilan kebijakan berbasis hasil belajar peserta didik.
3. Standar
Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
a. Guru
memberikan skor untuk setiap komponen yang dinilai dan makna/interpretasi dari
skor tersebut.
b. Selain
skor, pendidik juga menulis deskripsi naratif mengenai skor tersebut yang
menggambarkan kompetensi peserta didik baik ranah pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
c. Guru
menetapkan satu nilai dalam bentuk angka beserta deskripse untuk setiap mata
pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam 3 bentuk
laporan pendidikan (buku laporan untuk KI 1 dan 2, buku laporan untuk KI 3 dan
buku laporan untuk KI 4) bagi masing-masing peserta didik.
d. Guru
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk
menentukan kenaikan kelas.
e. Guru
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada rapat dewan guru
untuk menetukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan
mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
f. Guru
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali murid.
4. Standar
Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
a. Guru
mengklisifikasikan peserta didik berdasarkan tingkat ketuntasan pencapaian
Kompetensi Dasar (KD) dan deskripsi penguasaan (kompetensinya).
b. Guru
menyampaikan hasil balikan beserta deskripsi kompetensinya kepada peserta
didik, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
c. Bagi
peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus
melaksanakan pembelajaran remedial, agar setiap peserta didik dapat mencapai
standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
d. Kepada
peserta didik yang mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan
dianggap memiliki keunggulan, pendidikan dapat memberikan layanan pembelajaran
pengayaan.
e. Guru
menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan
pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
F.
Standar
Penilaian oleh satuan Pendidikan
1. Standar
Perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Melalui rapat dewan pendidikan, satuan pendidikan
melakukan:
a. Pendataan
KKM setiap mata pelajaran
b. Membuat
standar deskriptif untuk setiap nilai yang diperoleh peserta didik pada
masing-masing mata pelajaran.
c. Menentukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
atau penetapan kriteria program pembelajaran untuk satuan pendidikan yang
melaksanakan Sistem Kredit Semester (SKS).
d. Menentukan
kriteria nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
e. Menentukan
pembobotan untuk setiap teknik/jenis penilaian untuk penentuan nilai akhir
berdasarkan penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan
akhir semester.
f. Menentuka
kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ujian sekolah.
2. Standar
Pelaksanaan penilaian Hasil Belajar.
a. Melaksanakan
koordinasi melalui rapat dewann guru untuk menetapkan jadwal pelaksanaan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
b. Melaksanakan
koordinasi melalui rapat dewan guru, pihak pemangku kepentingan, laboran dan
teknisi untuk pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja di laboratorium, praktik
lapangan, sanggar, dan sebagainya.
c. Membentuk
tim untuk menyusun instrumen penilaian untuk ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah yang meliputi:
pengembangan kisi-kisi penulisan soal, penyusunan butir soal sesuai dengan
indikator dan bentuk soal, penelahan butir, perakitan butir-butir soal menjadi
perangkat tes.
d. Menyelenggarakan
ujian sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan di ujian nasional, serta aspek kognitif dan/atau
psikomotor untuk mata pelajaran dalam kelompok agama dan akhlah mulia, serta
kewrganegaraan dan kepribadian.
e. Menyelenggarakan
ujian sekolah mengacu pada Prosedur operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US) yang
diterbitkan oleh BSNP.
3. Standar
Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
a. Menentukan
nilai akhir untuk setiap mata pelajaran yang diperoleh dari akumulasi nilai
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan penugasan berdasarkan bobot
yang telah ditetapkan sekolah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
b. Menetapkan
kriteria penilaian melakui rapat dewan guru dan pihak pemangku kepentingan dalam
penentuan nilai akhir hasil penilaian kinerja di laboratorium, praktik
lapangan, sanggar dan sebagainya.
c. Melakukan
rapat dewan pendidikan, menentukan nilai akhir akhlak dan kepribadian peserta
didik (sangat baik, baik, kurang baik) berdasarkan hasil penilaian/pengamatan
guru yang dilaporkan oleh guru agama dan guru kewarganegaraan.
d. Melakukan
rapat dewan pendidikan, satuan pendidikan untuk menetapkan dapat tidaknya
peserta didik naik kelas berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang telah
ditetapkan.
e. Menganalisis
hasil penilaian sekolah dengan membandingkan hasil ujian sekolah yang telah
ditentukan.
f. Melakukan
rapat dewan pendidikan sekolah untuk menetapkan peserta didik yang lulus dari
satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan.
4. Standar
Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
a. Melaporkan
hasil penilaian untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk raport.
b. Menyusun
deskripsi yang menjelaskan makna akhir untuk setiap mata pelajaran yang
diberikan kepada setiap peserta didik.
c. Melaporkan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan lengkap dengan nilai yang
dicapai kepada orang tua/walinay.
d. Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan setiap tahun kepada Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota.
e.
Menganalisis ketercapaian atandar
kompetensi pada kurikulum berdasarkan
hasil ujian sekolah dan melakukan tindaklanjut untuk peningkatan mutu
kompetensi peserta didik.
G.
Jenis-jenis Penilaian Hasil Belajar
Pihak-pihak yang dapat
melakukan penilaian hasil belajar peserta didik ada tiga, yakni pendidik
(guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Penilaian oleh pendidik
adalah penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru (guru)
secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian oleh pendidik merupakan penilaian pertama setelah
peserta didik menjalani proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Hasil
penilaian yang dilakukan oleh guru harus dapat di uji keakuratannya melalui
penilaian satuan pendidikan dan pemerintah. Artinya, hasil penilaian oleh guru
akan sebanding atau relative sama dengan hasil penilaian oleh satuan pendidikan
dan pemerintah. Pesertta didik yang dinyatakan kompeten pada suatu materi
tertentu melalui penilaian oleh guru, selayaknya kompeten juga melalui
penilaian oleh satuan pendidikan dan pemerintah.
Penilaian oleh
pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menginformasikan
atau menyampaikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan
criteria penilaian pada awal semester.
2. Mengembangkan
indicator pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan memilih teknik penilaian yang
sesuai dengan karakteristik materi pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. Mengembangkan
instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan teknik dan bentuk penilaian yang
dipilih atau ditentukan.
4. Melaksanakan
penilaian melalui tes, pengamatan, penugasan dan atau bentuk lain yang
diperlukan.
5. Mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
6. Mengembalikan
hasil pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik bagi
peserta didik.
7. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
8. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi secara utuh
(komprehensif).
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan adalah hasil belajar yang dilakukan oleh
satuan pendidikan yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.Penilaian
oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menentukan
criteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran dengan memerhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. Mengoordinasikan
Ulangan Tengan Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), dan Ulangan
Kenaikan Kelas (UKK).
3. Menentukan
criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket
melalui rapat dewan pendidik.
4. Menentukan
criteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system
kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melaui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
hasil penilaian oleh pendidik.
6. Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
7. Melaporkan
penilaian hasil mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan
pendidikan.
8. Melaporkan
pencapaian hasil velajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
9. Menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan criteria : (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b)
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;kelompok mata pelajaran estetika;dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah atau
madrasah, dan (d) lulus UN.
10.Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti ujian nasional bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional (UN).
11.Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
Sedangkan penilaian hasil belajar
oleh pemerintah adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk UN
yang bertujuan untuk menilai pencapaian kempetensi kelulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ujian nasional didukung oleh suatu system yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka
penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,
pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan
menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Hasil UN menjadi salah satu
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya menignkatkan mutu pendidikan. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan oleh menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut
tentang jenis-jenis penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidik dan
pemerintah.
Penilaian
|
Jenis
|
Unsur yang
terlibat
|
Ruang Lingkup
Materi
|
Pendidik
|
Ulangan harian
(penilaian proses akhir KD)
|
Pendidik
|
Kompetensi
dasar
|
Pendidik
(koordinasi satuan pendidikan)
|
Ulangan
tengah semester (penilaian akhir beberapa SK/ akhir sebuah SK)
|
Pendidik
|
Beberapa KD
|
Ulangan
akhir semester ganjil (komprehensif, seluruh kompetensi dalam satu semester)
|
Pendidik
|
SK
dalam semester ganjil
|
|
Ulangan
kenaikan kelas/akhir semeseter genap
|
Pendidik
|
SKL
yang dipelajari pada tahun yang bersangkutan
|
|
Satuan
Pendidikan
|
Ujian
tingkat Kompetensi
|
Pendidik
|
Dilakukan oleh
satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),
kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan
kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah.
Ujian tingkat
kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas
XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
|
Ujian
sekolah
|
Pendidik
|
Mata pelajaran
kelompok iptek yang tidak diujikan dalam UN.
Aspek kognitif
agama dalam akhlak mulia serta kewarga negaraan dan kepribadian.
|
|
Pemerintah
|
Ujian
mutu tingkat kompetensi
|
Pemerintah
|
Dilakukan
dengan metode survei oleh pemerintah pada akhir kelas II ( tingkat 1), kelas
IV (tingkat 2), kelas VII (tingkst 4), dan kelas XI (tingkat 5)
|
Ujiaan
Nasional (UN)
|
Pemerintah
|
Seluruh SKL
|
H.
Karakteristik Instrumen Penilaian
Seseorang guru dalam
membuat instrument penilaian perlu
memerhatikan karakteristik dari suatu instrument yang baik. Dengan memahami
instrumen tersebut, diharapkan akan menghasilkan instrument yang baik. Adapun
karakteristik instrument yang baik adalah valid, reliable, relevan,
representatif, praktis, deskriminatif, spesifik dan proporsional (Arifin,
2009:69). Berikut ini penjelasan masing-masing karakteristik tersebut :
1. Valid,
artinya suatu instrumen akan dikatakan valid jika benar-benar mengukur apa yang hendak diukur secara tepat.
Misalnya, alat ukur mata pelajaran IPA hanya dapat dipakai untuk mengukur mata
pelajaran IPA dan bukan untuk mengukur mata pelajaran lainnya.
2. Reliabel,
artinya suatu instrument dapat
dikatakan reliabel atau andal jika instrumen itu digunakan mempunyai hasil yang
relative stabil atau ajeg (konsisten). Misalnya, seorang guru Bahasa Indonesia
mengembangkan instrumen tes yang diberikan kepada sekelompok peserta didik saat
ini, kemudian diberikan lagi kepada sekelompok peserta didk yang sama pada
waktu yang berbeda dan ternyata hasilnya sama atau relatif sama, maka dapat
dikatakan instrument tersebut memiliki tingkat reabilitas yang tinggi.
3. Relavan,
artinya instrumen yang digunakan hatus sesuai dengan standar kompetensi,
kompetensi dasar dan indicator yang telah ditetapkan. Dalam konteks penilaian
hasil belajar, maka instrumen harus sesuai dengan domain hasil belajar, seperti
domain kognitif, afektif, dan psikomotorik. Jangan sampai ingin mengukur domain
kognitif menggunakan instrumen non tes, karena hal ini tidak relevan.
4. Refresentatif,
artinya materi instrumen harus benar-benar mewakili seluruh materi yang
disampaikan. Hal ini dapat dilakukan bila penyusunan instrumen mengacu pada
silabus sebagai acuan. Dengan demikian, semua materi yang diujikan mencerinkan
materi yang diajarkan. Jika tidak semua materi dapat diujikan, maka pilih
materi-materi yang esensial (penting) dan aplikatif.
5. Praktis,
artinya instrumen penilaian tersebut mudah digunakan baik scara administratif
maupun teknis. Secara administratif maksudnya menggunakan instrumen tersebut
tidak rumit (mudah diadministrasikan). Secara teknis instrumen tersebut dapat
digunakan oleh siapapun meskipun bukan yang menyusun instrumen.
6. Diskriminatif,
artinya instrumen itu harus disusun sedemikian rupa, sehingga dapat menunjukkan
perbedaan-perbedaan sekecil apapun. Semakin baik suatu instrumen, maka semakin
mampu instrumen tersebut menunjukkan perbedaan secara teliti. Untuk mengetahui
apakah suatu instrumen cukup deskriminatif atau tidak, biasanya dilakukan uji
daya pembeda instrumen tersebut.
7. Spesifik,
artinya suatu instrumen dan digunakan khusus untuk objek yang dievaluasi. Jika
instrumen tersebut menggunakan tes, maka jawaban tes jangan
menimbulkanambivalensi atau spekulasi.
8. Proporsional,
artinya suatu instrumen harus memiliki tingkat kesulitan yang proporsional
antara soal sulit, sedang, dan mudah.
I.
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Pengertian
KKM
Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan satuan
pendidikan melalui prosedur tertentu. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan
oleh satuan pendidikan pada awal tahun
pembelajaran dengan memerhatikan : (1) intake (kemampuan rata-rata
peserta didik), (2) kompleksitas materi (mengidentifikasi indikator sebagai
penenda tercapainya kompetensi dasar.), dan (3) kemampuan daya pendukung
(berorientasi pada sarana dan prasarana pembelajaran dan sumber belajar) yang
dimiliki satuan pendidikan.
Rambu-rambu dalam penetapan KKM adalah :
1. KKM
ditetapkan pada awal tahun pembelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah guru mata pelajaran disatuan pendidikan.
2. Ketuntasan
belajar setiap indikator yang ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0-100%.
3. Nilai
KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0-100.
4. Jika
belum memungkinkan satuan pendidikan dapat menetapkan KKM dibawah nilai
ketuntasan belajar maksimal, dan berupaya secara bertahap meningkatkan untuk
mencapai ketuntasan maksimal.
5. Nilai
KKM harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar peserta didik.
Fungsi
KKM
Kriteria ketuntasan
minimal berfungsi sebagai :
1. Acuan
bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar
mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui
ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respons yang tepat
terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial
atau layanan pengayaan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
2. Acuan
bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
Setiap KD dan indicator yang ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai
oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam
mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut
tidak bias dicapai, peserta didik harus mengikuti KD-KD mana yang belum tuntas
dan perlu perbaikan atau remedial.
3. Digunakan
sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang
dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum
dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena
itu, hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
sarana-prasarana belajar di sekolah.
4. Kontak
pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan
dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus
dilakukan bersama dengan pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan,
dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan
proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan usaha pencapaian KKM
dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas
yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan
motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran
dan belajara di rumah. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya
memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses
pembelajaran dan penilaian di sekolah dengan baik.
5. Target
satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan
pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang
ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM nerupakan salah satu tolok ukur kinerja
satuan pendidikan dalam menyelenggrakan program pendidikan. Satuan pendidikan
dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi
tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Prinsip
Penetapan KKM
Penetapan kriteria
ketuntasan minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Penetapan
KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui
metode kualitatif dan /atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan
melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan
akademik dan pengalaman pendidik pengajar mata pelajaran di sekolahnya.
Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati
sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan.
2. Penetapan
nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisi ketuntasan belajar
minimal pada setiap indicator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar
kompetensi.
3. Krieteria
ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari
indicator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut. Peserta didik telah
dinyatakan mencapai ketuntasan belajar
untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan
belajar minimal yang telah ditetapkan untukl seluruh indicator pada KD
tersebut.
4. Ktiteria
ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM
Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam Sk tersebut.
5. Kriteria
ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM SK yang
terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan
dalam Laporan Hasil Belajar (LBH/rapor) peserta didik.
6. Indicator
merupakan acuan atau rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan,
baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS), maupun Ulangan Akhir
Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan atau
menampilkan pencapaian indicator yang diujikan. Dengan demikian, pendidik tidak
perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki
hasil yang setara.
7. Pada
setiap indicator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai
ketuntasan minimal.
Langkah-langkah
Penetapan KKM
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam penerapan KKM adalah :
1. Tingkat kompetensi materi,
kesulitan atau kerumitan setiap indicator, kompetensi dasar,dan standar
kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indicator dikatakan
memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh
sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut : (1) guru yang
memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik,
(2) guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajarannya yang
bervariasi, (3) guru yang mengusai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang
diajarkan, (4) peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi, (5) peserta
didik yang cakap atau terampil menerapkan konsep, (6) peserta didik yang
cermat, kreatif dan inovatif dalam
menyelasaikan tugas atau pekerjaan, (7) waktu yang cukup lama untuk memahami
materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi,
sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan atau latihan, dan
(8)tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik
dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh I.
KD 2.2 :
Membuktikan dengan mengomunikasikan berlakunya hokum- hukum dasar kimia melalui percobaan setara menerapkan konsep
mol dalam menyelesaikan perhitungan kimia.
Indikator : Menetukan pereaksi pembatasa dalam suatu indicator.
Indicator ini memiliki kompleksitas yang
tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap
pemahaman atau penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
KD1.1 : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr,
sifat-sifat unsure, massa atom relative, dan sifat-sifat periodic serta
menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi electron
Indikator : Menentukan konfigurasi electron berdasarkan table
periodic atau nomor atom unsure.
Indicator ini memiliki kompleksitas yang
rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir atau penalaran tinggi.
2. Kemampuan
sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masing-masing
sekolah, yakni: (1) sarana dan prasarana pendidikanyang sesuai dengan tuntutan
kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, labolatorium
dan alat atau bahan untuk proses pembelajaran, dan (2) ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan
kepedulian stakeholder sekolah.
Contoh:
KD 3.3 :
Menjelaskan keseimbangan dan factor-faktor yang memengaruhi pergeseran
arah keseimbangan dengan melakukan percobaan.
Indikator :
Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume
pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk indicator ini tinggi
apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan
percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya
dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan
atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.
3. Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat
penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes
seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII
berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Penetepan
KKM dengan Cara 1
Dengan menggunakan
rentang nilai pada setiap kriteria. Dari setiap kriteria diberikan nilai. Dalam
menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu
kesepakatan dalam forum (bersama satuan
pendidikan).
Aspek yang
dianalisis
|
Kriteria dan
sikap penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
< 65
|
Sedang
65-79
|
Rendah
80-100
|
Daya dukung
|
Tinggi
80-100
|
Sedang
65-79
|
Rendah
<65
|
Intake Siswa
|
Tinggi
80-100
|
Sedang
65-79
|
Rendah
<65
|
Contoh :
Jika indicator memiliki kriteria
kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka KKM-nya
adalah : (1) langkah pertama, memberikan nilai pada setiap kriteria yang sudah
ditentukan, yakni kompleks tinggi = 64, daya dukung tinggi = 85, dan intake
siswa sedang = 70. (2) membuat rata-rata dari perolehan nilai dari tiga
kriteria, yakni 64+85+70=219 : 3 = 73. Jadi KKM indicator tersebut adalah 73.
Penetapan
KKM dengan Cara 2
Dengan
menggunakan poin atau skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek yang
dianalisis
|
Kriteria dan sikap penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
1
|
Sedang
2
|
Rendah
3
|
Daya dukung
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Intake Siswa
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Contoh :
Jika indicator memiliki
kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik
sedang, maka nilai KKM-nya adalah :
Jadi KKM dari indicator
tersebut adalah 67 (hasil pembulatan 66,7).
Ketuntasan
Belajar dalam Kurikulum 2013
Dalam
kurikulum 2013 ini kriteria ketuntasan minimal (KKM) disebut ketuntasan belajar
minimum yang ditentukan oleh pemerintah melalui Permendikbud nomor 81A tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 lampiran iv: pedoman umum
pembelajaran.
Ketuntasan
minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-) dan untuk pencapaian minimal untuk
kompetensi sikap adalah B (Baik). Untuk kompetensi yang belum tuntas,
kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum
melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum
berjalan pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial
sebelum memasuki smester berikutnya.
Berikut
ini ketentuan ketuntasan belajar menurut kurikulum 3013 :
1.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang
peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang
dipelajarinya apabila menunjukkan indicator
nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
2.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta
didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya
apabila menunjukkan indicator nilai ≥
2.66 dari hasil tes formatif.
3.
Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan
seorang peserta didik dilakukan dengan memerhatikan aspek sikap pada KI-1 dan
KI-2 untuk seluruh mata pelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara
umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
4.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan
remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang
memperoleh nilai kurang dari 2.66.
5.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan
kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik
yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66.
6.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan
remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik
memperoleh nilai kurang dari 2.66.
7.
Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan
terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik
dilakukan secara holistic (paling tidak oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan
orang tua).
J.
Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik perlu dilakukan secara terprogram dan sistematis.
Oleh karena itu, perlu dipersiapkan dengan langkah-langkah yang jelas dan
tepat. Berikut ini langkah-langkah pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta
didik.
1. Penetapan Indikator Pencapaian
Hasil Belajar
Indicator
merupakan pertanda atau indikasi pencapaian kompetensi, ukuran, karakteristik,
cirri-ciri, pembuatan atau proses berkontribusi atau menunjukkan ketercapaian
suatu kompetensi dasar. Indicator mengacu pada materi pembelajaran sesuai
kompetensi. Indicator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja oprasional yang
dapat diukur dan diamati seperti :
mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan , menceritakan kembali,
mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan.
Indicator
pemcapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memerhatikan
perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat
dikembangkan menjadi dua atau lebih indicator pencapaian hasil belajar, hal ini
sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.
Indicator-indikator pencapaianhasil belajar dari setiap kompetensi dasar
merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.
Teknik
perumusan indicator adalah sebagai berikut : (1) bila soal terdapat stimulus
rumusan indikatornya: disajikan . . . , siswa dapat menjelaskan . . . . . , dan
(2) bila soal tidak terdapat stimulus rumusan indikatornya: siswa dapat
membedakan . . . . . Syarat indicator soal yang baik adalah: (1) memuat
KD/indicator/materi yang hendak diukur, (2) memuat kata kerja operasional yang
dapat diukur, (3) berkaitan erta dengan indicator/materi, dan (4) dapat dibuat
soalnya.
Berikut
ini contoh format penetapan indikator mata pelajaran.
Mata
Pelajaran :...................................
Kelas :....................................
Semester
:....................................
No.
|
Standar
Kompetensi/Kompetensi Inti
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
1.
|
.....................................................
|
.........................
|
.......................
|
2.
|
.....................................................
|
..........................
|
.......................
|
Dst.
|
Dst.
|
..........................
|
.......................
|
2. Pemetaan Standar Kompetensi/Kompetensi
Inti, Kompetensi Dasar Indikator dan Teknik Penilaian.
Pemetaaan standar kompetensi, kompetensi dasar dan
indicator dilakukan untuk memudahkan guru dalam menentukan teknik penilaian
yang akan digunakan oleh guru untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik. Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan karakteristik materi
(cirri indicator), contoh: apabila tuntutan indicator melakukan sesuatu, maka
teknik penilaiannya adalah unjuk kerja (performance)dan apabilatuntutan
indicator berkaitan dengan pemahaman konsep , maka teknik penilaiannya adalah
tertulis. Sedangkan kalau tuntutan materi atau kompetensi adalah hasil, maka
teknik penilaiannya adalah produk atau hasil.
Indicator merupakan penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup
pengetahuan, sikap dan keterampilan. Indicator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indicator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan
indicator :
1.
Setiap kompetensi dasar dikembangkan
menjadi beberapa indicator.
2.
Keseluruhan indicator memenuhi tuntutan
kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam SK-KD.
3.
Indicator dimulai dari tingkatan
berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret
ke abstrak (bukan sebaliknya).
4.
Indicator harus mencapai tingkat
kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai
dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
5.
Indicator yang dikembangkan harus
menggambatkan hierarki kompetensi.
6.
Rumusan indicator sekurang-kurangnya
mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pembelajaran.
7.
Indicator harus dapat mengomodsi
karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang
sesuai.
8.
Rumusan indicator dapat dikembangkan
menjadi beberapa indicator penilaian yang mencakup ranah kognitif, afektif,
dan/atau psikomotorik.
Berikut contoh format
pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan teknik penilaian.
SK/KI
|
KD
|
Indikator
|
Teknik
Penilaian
|
||||||
Tertulis
|
Unjuk Kerja
|
Produk
|
Proyek
|
Sikap
|
Protofolio
|
Diri
|
|||
.......
|
.....
|
.....
|
..........
|
......
|
........
|
........
|
.......
|
........
|
....
|
.......
|
.....
|
............
|
..........
|
........
|
..........
|
..........
|
.......
|
..............
|
....
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst
|
3. Menyusun Instrumen Penilaian
Langkah
berikutnya setelah pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator dan
teknik penilaian adalah menyusun instrumen yang telah ditentukan. Menyusun
instrumen adalah hal yang sangat dalam kegiatan penilaian hasil belajar peserta
didik. Dengan instrumen penilaian yang tepat, maka akan menghasilkan informasi
pemcapaian kompetensi peserta didik yang
valid dan akurat. Oleh karena itu, seseorang guru perlu memiliki kemampuan yang
berkaitan dengan penulisan soal. Menurut Suryabrata (1987 : 28) ada beberapa
kemampuan khusus yang harus dimiliki bagi penulis soal, yakni :
a.
Penguasaan pengetahuan yang diteskan
b.
Kesadaran akan tata nilai yang mendasari
pendidikan
c.
Pemahaman akan karakteristik individu
yang dites
d.
Kemampuan membahasakan gagasan
e.
Penguasaan akan teknik penulisan soal
f.
Kesadaran akan kekuatan dan kelemahan
dalam menulis soal
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menyusun instrumen penilaian adalah :
1.
Instrumen penilaian harus memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa
2.
Persyaratan substansi merepresentasikan
kompetensi yang dinilai
3.
Persyaratan kontruksi adalah persyaratan
teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
4.
Persyaratan bahasa berhubungan dengan
penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf
perkembangan peserta didik; dan
5.
Instrumen penilaian dilengkapi dengan
pedoman penskoran
K.
Teknik Penilaian Hasil Belajar
Teknik
pencapaian hasil belajar peserta didik harus dinilai atau diukur dengan
instrumen atau alat ukur yang tepat dan akurat. Tepat artinya instrumen atau
alat ukur yang digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik sesuai dengan apa yang mau diukur atau
dinilai, yakni sesuai dengan karakteristik materi atau tuntutan kompetensi
tertentu. Karakteristik materi itu meliputi aspek kognitif, afektif, dan
psikomotorik. Instrumen atau alat ukur yang digunakan untuk mengukur aspek kognitif (pengetahuan)
tentu berbeda dengan instrumen atau alat ukur yang digunakan untuk mengukur
aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan). Akurat artinya hasil
penilaian atau pengukuran hasil belajar peserta didik dapat memberikan
informasi yang benar tentang tingkat pencapaian kompetensi peserta didik. Oleh
karena itu, guru atau calon guru harus memahami berbagai teknik penilaian dan
sekaligus terampil menyusun berbagai teknik penilaian sesuai dengan kebutuhan.
Deskripsi 1
Ibu
rina, seorang guru bahasa inggris SMP “berdikari”, ingin mengetahui
kemampuan peserta didiknya dalam menceritakan pengalaman liburannya secara
lisan. Untuk itu, Bu Rina member waktu selama 5 menit kepada setiap peserta
didiknya untuk menceritakan pengalaman liburannya di depan kelas. Dalam
melakukan penelitian tersebut Bu Rina mengamati peserta didiknya dengan
menggunakan rubric penyekoran yang telah di persiapkan sebelumnya. Teknik
penilaian apa yang digunakan Bu Rina? Kompetensi peserta didik apa yang mau
diukur Bu Rina?
|
Deskripsi 2
Pak
Fery, seorang guru IPS SD “Tunas Bangsa” inginmengetahui pemahaman peserta
didiknya tentang perjuangan para tokoh pejuang pada masa penjajahan belanda
dan jepang. Ia membuat soal tes pilihan ganda dan para peserta didiknya
diminta untuk menuliskan jawabannya pada lembar jawaban. Selanjutnya, Pak
Fery menghitung jawaban yang benar setiap peserta didiknya dan memberikan
nilai pemahaman peserta didik sesuai dengan jumlah jawaban yang benar
tersebut. Teknik penilaian apa yang digunakan Pak Fery? Kompetensi peserta
didik apa yang mau diukur Pak Fery?
|
Dari deskripsi diatas dapat dijelaskan bahwa
guru dapat menerapkan berbagai teknik penilaian yang disesuaikan dengan
karakteristik dan tuntutan materi atau kompetensi. Suatu materi atau kompetensi
dapat diukur atau dinilai oleh lebih dari satu teknik penilaian dengan catatan
teknik penilaian tersebut sesuai dengan tuntutan dan karakteristik kompetensi
tersebut. Berikut ini jawaban dari dua
deskripsi tentang teknik penilaian tersebut diatas.
Deskripsi
|
Teknik Penilaian
|
Kompetensi yang diukur
|
1.
|
Penilaian
Kinerja/unjuk kerja
|
Bercerita
|
2.
|
Penilaian
Tertulis
|
Memahami
|
L.
Skala Penilaian dalam Kurikulum 2013
Penilaian setiap mata
pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan
kompetensi sikap. Kompotensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan
menggunakan skala 1-4 (kelipatan
0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B),
Cukup (C), dan Kurang (K). Berikut ini Tabel yang menjelaskan Konversi
kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Predikat
|
Nilai Kompetensi
|
||
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Sikap
|
|
A
|
4
|
4
|
SB (Sangat Baik)
|
A-
|
3,67
|
3,66
|
|
B+
|
3,33
|
3,33
|
B (Baik)
|
B
|
3,00
|
3,00
|
|
B-
|
2,67
|
2,66
|
|
C+
|
2,33
|
2,33
|
C (Cukup)
|
C
|
2
|
2
|
|
C-
|
1,67
|
1,66
|
|
D+
|
1,33
|
1,33
|
K (Kurang)
|
D
|
1
|
1
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat dipetik dari pembahasan makalah kami adalah bahwa
penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan
strategis dalam kegiatan belajar mengajar karena dengan penilaian hasil belajar
maka dapt diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai
kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Oleh karena itu,
penilaian hasil belajar harus dilakukan dengan baik mulai dari penentuan
instrumen, penyususnan instrumen, telaah instrumen, pelaksanaan penilaian,
analisis hasil penilaian dan program tindak lanjut hasil penilaian.
B. Saran
Sebagai calon guru yang
hendaknya mampu merespons permasalahan aktual yang muncul dilingkungan kerja
kita terutama dalam lingkungan proses belajar mengajar sehingga sebagi seorang
guru kita lebih peka dalam proses penilaian hasil belajar siswa demi pencapaian
kompetensi yang telah ditentukan. Selaian itu demi terciptanya penulisan
makalah kami selanjutnya, saran dan masukan sangat kami harapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamzah, Ali. 2014. Evaluasi Pembelajaran Matematika. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kunandar, 2013, Penilaian
Autentik (penilaian hasil belajar peserta didik berdasarkan kurikulum 2013).
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Kusuma, Wijaya. 2009. Penilaian
Siswa. Artikel Pendidikan.
Yudikustina.
2011. Penilaian Hasil Belajar Siswa. Http://yudikustina.wordpress.com.
12 Maret 2015.
LAMPIRAN
A. Rangkuman
Dalam penilaian hasil belajar yang merupakan sesuatu
yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar untuk
mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam perbaikan kualitas proses belajar
mengajar. Sebaliknya, kalau terjadi kesalahan
informasi tentang kualitas proses
belajar mengajar dan pada akhirnya tujuan pendidikan yang sesungguhnya tidak
akan tercapai. Sehingga ditentukan standar umum penilaian hasil belajar yang
mencakup guru memilih dan memilah berbagai teknik penilaian sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperolah, guru
menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik yang mencakup ranah
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetensi kelulusan.
Adapun fungsi penilaian hasil belajar peserta didik
yang dilakukan guru adalah: (1) Menggambarkan seberapa dalam seorang peserta
didik telah menguasai suatu kompetensi tertentu. (2) Mengevaluasi hasil belajar
peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya,
membuatkeputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program,
pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan). (3).
Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan
peserta didik serta alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah peserta
didik perlu mengikuti remedial atau pengayaan. (4). Menemukan kelemahan dan
kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses
pembelajaran berikutnya. (5) Kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan
peserta didik. Dengan melakukan penilaian hasil pembelajaran, maka guru dan
sekolah dapat mengontrol tingkat kemajuan hasil belajar peserta didik, yakni
berap persen yang tingkat tinggi, berapa persen yang tingkat sedang dan berapa
persen yang tingkat rendah.
B. Tugas Diskusi
Apakah yang dimaksud penilaian hasil belajar
matematika dan seberapa pentingkah penilaian hasil belajar matematika pada
peserta didik?
Jawaban:
Penilaian hasil belajar
merupakan suatu kegiatan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti
proses pembelajaran. Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung
dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan
kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret
atau profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang telah dirumuskan dalam kurikulum secara akurat dan
objektif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penilaian hasil belajar pada
hakikatnya sangat penting untuk mendapatkan informasi tentang kualitas
pembelajar seorang guru.
C. Latihan Soal
1. Masalah
apakah yang biasa ditemui dalam penilaian hasil belajar?
Jawab:
a. Nilai
yang diberikan seseorang guru kepada peserta didik tidak dapat diperbandingkan
dengan nilai yang diperoleh dari guru lainnya.
b. Hasil
penilaian yang dilakukan oleh guru terkadang belum sepenuhnya menggambarkan
pencapaian kompetensi riil dari peserta didik, sehingga peserta didik yang
sudah dinyatakan menguasai kompetensi, misalnya Kompetensi Dasar (KD) tertentu,
ternyata sesungguhnya belum menguasai kompetensi dasar tersebut.
c.
Mutu empiris atau soal yang dihasilkan
masih belum valid dan reliable, karena penulisannya dilakukan dengan
tergesa-gesa. Bahkan ada beberapa guru yang mengambil soal dari buku teks atau
LKS untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik. Disamping itu, bahan
yang dihasilkan biasanya langsung dipakai tanpa diuji terlebih dahulu mutunya
secara empirik.
2.
Sebutkan kriteria kompoten dan penilaian
hasil belajar peserta didik!
Jawab:
Kriteria
kompeten adalah: (1) mampu memahami konsep yang mandasari standar kompetensi
yang harus dikuasai atau dicapai, (2) mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang
benar serta hasil yang baik, dan (3) mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam
kehidupan sehari-hari ( di dalam maupun di luar sekolah).
3.
Jelaskan 2 fungsi dari penilaian hasil
belajar siswa!
Jawab:
Adapun
fungsi dari penilaian hasil belajar siswa yaitu:
a.
Menggambarkan seberapa dalam seorang peserta
didik telah menguasai suatu kompetensi tertentu.
b.
Mengevaluasi hasil belajar peserta didik
dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuatkeputusan tentang
langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun
untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
4.
Kegiatan
apakah yang dilakukan seorang pendidik dalam melakukan penilaian?
Jawab:
a. Menginformasikan
atau menyampaikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan
criteria penilaian pada awal semester.
b. Mengembangkan
indicator pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan memilih teknik penilaian yang
sesuai dengan karakteristik materi pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
c. Mengembangkan
instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan teknik dan bentuk penilaian yang
dipilih atau ditentukan.
d. Melaksanakan
penilaian melalui tes, pengamatan, penugasan dan atau bentuk lain yang
diperlukan.
e. Mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
f. Mengembalikan
hasil pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik bagi
peserta didik.
g. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
h. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi secara utuh
(komprehensif).
5. Sebutkan
karakteristik instrumen yang baik!
Jawab: Karakteristik
instrumen yang baik adalah valid, reliable, relevan, representatif, praktis,
diskriminatif, spesifik dan proporsional
6. Sebutkan
beberapa kemampuan khusus yang harus dimiliki bagi penulis Menurut Suryabrata
(1987: 28)!
Jawab:
a. Penguasaan
pengetahuan yang diteskan
b. Kesadaran
akan tata nilai yang mendasari pendidikan
c. Pemahaman
akan karakteristik individu yang dites
d. Kemampuan
membahasakan gagasan
e. Penguasaan
akan teknik penulisan soal
f. Kesadaran
akan kekuatan dan kelemahan dalam menulis soal
7.
Hal apa sajakah yang harus diperhatikan
dalam menyusun instrumen penilaian?
Jawab:
a.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
menyusun instrumen penilaian adalah Instrumen penilaian harus memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa
b.
Persyaratan substansi merepresentasikan
kompetensi yang dinilai
c.
Persyaratan kontruksi adalah persyaratan
teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
d.
Persyaratan bahasa berhubungan dengan
penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf
perkembangan peserta didik; dan
e.
Instrumen penilaian dilengkapi dengan
pedoman penskoran
8. Dalam
setiap mata pelajaran kompetensi apakah yang harus termuat dalam penilaian?
Jawab:
Penilaian
setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan,
dan kompetensi sikap. Kompotensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan
menggunakan skala 1-4 (kelipatan
0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B),
Cukup (C), dan Kurang (K).
9. Hal
apakah yang perlu diperhatikan dalam penulisan indikator?
Jawab:
a. Setiap
kompetensi dasar dikembangkan menjadi beberapa indicator.
b. Keseluruhan
indicator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang
digunakan dalam SK-KD.
c. Indicator
dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke
jauh, dan dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya).
d. Indicator
harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi
kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
e. Indicator
yang dikembangkan harus menggambatkan hierarki kompetensi.
f. Rumusan
indicator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan
materi pembelajaran.
g. Indicator
harus dapat mengomodsi karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata
kerja operasional yang sesuai.
h. Rumusan
indicator dapat dikembangkan menjadi beberapa indicator penilaian yang mencakup
ranah kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik.
10. Sebutkan langkah-langkah pelaksanaan
penilaian hasil belajar peserta didik!
Jawab:
a.
Penetapan indikator pencapaian hasil
belajar
b.
Pemetaan standar kompetensi/kompetensi
inti, kompetensi dasar, indikator dan teknik penilaian
c.
Menyusun instrumen penilaian
0 komentar:
Post a Comment